WNI Siti Juriah Meninggal Dunia di Hospital Selayang Kuala Lumpur, DPP PERMAI Sampaikan Duka dan Apresiasi Kinerja Perwakilan Malaysia
KUALA LUMPUR, MALAYSIA – MEDIA KPK – Kabar duka menyelimuti komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Siti Juriah, seorang WNI yang menjalani perawatan selama satu minggu di Hospital Selayang, Kuala Lumpur, meninggal dunia pada 23 Oktober 2026 setelah berjuang melawan penyakit yang dideritanya.
Ketua DPP Harian Persatuan Masyarakat Indonesia (PERMAI), Ade Mardiansyah, S.H., M.H., menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhumah. Ia berharap almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
“Kami segenap pengurus DPP PERMAI menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya WNI atas nama Siti Juriah. Semoga almarhumah husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Ade Mardiansyah.
Selain menyampaikan belasungkawa, Ade juga memberikan apresiasi kepada Perwakilan PERMAI Malaysia atas kesigapan dalam membantu menangani persoalan yang dihadapi almarhumah selama menjalani perawatan hingga meninggal dunia.

Menurut Ade, pendampingan dilakukan sejak almarhumah dirawat di rumah sakit hingga proses koordinasi untuk pengurusan dokumen kematian dan pemulangan jenazah ke daerah asalnya di Indonesia.
“Seluruh proses dibantu oleh Perwakilan PERMAI Malaysia, mulai dari penanganan di rumah sakit hingga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk pembuatan akta kematian dan proses pemulangan jenazah almarhumah sampai ke daerah asal tanpa hambatan,” jelasnya.
Ade juga menyampaikan apresiasi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur atas dukungan dan pelayanan yang diberikan dalam membantu proses penanganan almarhumah hingga pengurusan pemulangan jenazah.
Baginya, sinergi antara organisasi masyarakat Indonesia di Malaysia dan perwakilan pemerintah Indonesia menjadi bagian penting dalam membantu WNI yang menghadapi persoalan, terutama ketika mengalami sakit dan membutuhkan pendampingan di luar negeri.
Di akhir pernyataannya, Ade kembali mengingatkan seluruh WNI agar selalu mengutamakan jalur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri. Menurutnya, keberangkatan sesuai prosedur merupakan langkah penting untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses bantuan dari pihak berwenang.
“Saya mengingatkan kembali kepada seluruh WNI, jangan sekali-kali berangkat secara ilegal ke negara mana pun. Berangkatlah sesuai prosedur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari negara,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI di luar negeri agar memastikan status dan dokumen keberangkatan sesuai ketentuan, sehingga hak serta perlindungan dapat diupayakan ketika menghadapi situasi darurat.(A.M)

