HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

NCW DPD BEKASI RAYA Soroti Transparansi Fasilitas SPPG Yayasan Arroihan, Muncul Informasi Keterkaitan dengan PT Fyrom  

BEKASI | mediakpk.co.id — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya melakukan penelusuran lapangan terhadap fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Arroihan yang berada di kawasan Gang Awis, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).

Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial NCW terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya mengenai transparansi, akuntabilitas, serta penyediaan fasilitas yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut.

Keterangan Perwakilan Yayasan Arroihan

Dalam kegiatan lapangan tersebut, NCW memperoleh keterangan dari Pak Priyanto, yang ditemui sebagai perwakilan Yayasan Arroihan.

Menurut keterangan Pak Priyanto, bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG bukan merupakan milik Yayasan Arroihan, melainkan digunakan berdasarkan hubungan sewa.

Namun, ketika NCW meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang menyewakan bangunan tersebut kepada Yayasan Arroihan, identitas pihak tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan.

Bagi NCW, keterangan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, bukan karena menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi karena menyangkut pertanyaan mengenai status bangunan, dasar hubungan sewa, serta pihak yang menyediakan dan membiayai fasilitas SPPG.

Ditemukan Identitas PT Kuliner Asli Indonesia

Dalam dokumentasi lapangan, NCW menemukan papan identitas PT Kuliner Asli Indonesia di bagian dalam bangunan yang digunakan sebagai fasilitas SPPG.

Namun, NCW belum menyimpulkan bahwa PT Kuliner Asli Indonesia merupakan pemilik bangunan maupun pihak yang menyewakan bangunan tersebut kepada Yayasan Arroihan.

Keberadaan identitas perusahaan tersebut justru menjadi salah satu hal yang menurut NCW perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai status dan hubungan perusahaan tersebut dengan bangunan maupun fasilitas SPPG.

Muncul Informasi Mengenai PT Fyrom

Dalam penelusuran lanjutan, NCW juga memperoleh informasi dari Pak Seno, yang diperkenalkan kepada NCW sebagai Komisaris PT MTE, yang menyebutkan adanya keterkaitan antara bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG tersebut dengan PT Fyrom.

Informasi tersebut menjadi salah satu bahan penelusuran NCW.

Namun NCW menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status kepemilikan maupun hubungan hukum PT Fyrom terhadap bangunan tersebut.

NCW belum menyimpulkan apakah keterkaitan yang dimaksud berhubungan dengan kepemilikan, penggunaan, sewa, penyediaan fasilitas, pembiayaan, atau bentuk hubungan hukum lainnya.

Dalam observasi lapangan, NCW juga melihat bahwa bangunan yang digunakan sebagai fasilitas SPPG tersebut berada berdampingan dengan bangunan yang digunakan sebagai gudang alat kesehatan PT Fyrom.

NCW mencatat fakta visual dan informasi tersebut sebagai bahan penelusuran, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya hubungan usaha ataupun pelanggaran hukum.

Pertanyaan Utama NCW: Siapa yang Menyediakan dan Membiayai Fasilitas?

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., mengatakan bahwa fokus NCW bukan sekadar mencari siapa pemilik bangunan.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan siapa yang menyediakan, membangun, merenovasi, dan membiayai fasilitas yang kemudian digunakan sebagai dapur SPPG.

“Keterangan yang kami peroleh dari Pak Priyanto menyebutkan bahwa bangunan tersebut bukan milik yayasan dan digunakan berdasarkan sewa. Bagi kami, ini menjadi pintu masuk untuk meminta penjelasan secara administratif dan transparan: siapa pemiliknya, kepada siapa yayasan membayar sewa, siapa yang membiayai renovasi, dan bagaimana status investasi fasilitas tersebut.”

NCW memandang perlu memperoleh kejelasan mengenai:

1. siapa pemilik sah tanah dan bangunan;

2. kepada siapa Yayasan Arroihan membayar sewa;

3. nilai dan jangka waktu sewa;

4. siapa yang membiayai pembangunan atau renovasi fasilitas SPPG;

5. nilai investasi pembangunan atau renovasi;

6. apakah terdapat perjanjian tertulis mengenai pembangunan atau renovasi pada bangunan sewaan; dan

7. bagaimana status fasilitas atau investasi tersebut selama maupun setelah masa sewa berakhir.

Aspek Identitas dan Keterbukaan SPPG

NCW juga mencermati aspek keterbukaan identitas fasilitas.

Dalam dokumentasi lapangan tanggal 10 September 2026, papan identitas SPPG Badan Gizi Nasional terlihat berada di bagian dalam bangunan.

Sementara pada area luar dan akses bangunan yang didokumentasikan NCW, tidak terlihat papan nama atau papan informasi SPPG dari titik yang didokumentasikan.

NCW tidak menyatakan kondisi tersebut sebagai pelanggaran. Hal tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut dengan ketentuan tata kelola BGN yang berlaku.

NCW Akan Meminta Klarifikasi Resmi

Sebagai bagian dari prinsip check and balance, NCW DPD Bekasi Raya akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Yayasan Arroihan dan, apabila diperlukan, meminta penjelasan kepada pihak terkait lainnya.

Klarifikasi antara lain akan mencakup:

1. status Yayasan Arroihan sebagai mitra/penyelenggara SPPG;

2. status kepemilikan dan penggunaan bangunan;

3. pihak yang menyewakan bangunan;

4. nilai dan jangka waktu sewa;

5. hubungan Yayasan Arroihan dengan PT Kuliner Asli Indonesia;

6. informasi mengenai keterkaitan bangunan dengan PT Fyrom;

7. pihak yang membiayai pembangunan atau renovasi;

8. nilai investasi fasilitas; dan

9. kesesuaian fasilitas dengan ketentuan tata kelola SPPG.

“Kami memberikan ruang kepada Yayasan Arroihan dan seluruh pihak yang disebut dalam penelusuran ini untuk memberikan klarifikasi. NCW tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang menguji informasi awal dengan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” tegas Herman.

NCW: Informasi Awal Bukan Kesimpulan

NCW DPD Bekasi Raya menegaskan bahwa hingga tahap penelusuran ini, NCW tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana maupun pelanggaran hukum oleh Yayasan Arroihan, PT Kuliner Asli Indonesia, PT Fyrom, PT MTE maupun pihak lainnya.

Seluruh informasi mengenai hubungan para pihak masih akan diuji melalui dokumen kepemilikan, perjanjian sewa, dokumen pembangunan atau renovasi, dokumen investasi, serta klarifikasi resmi.

“Kami ingin memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak hanya berjalan secara operasional, tetapi juga memiliki tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi awal adalah pintu masuk untuk melakukan klarifikasi, bukan dasar untuk menghakimi,” ujar Herman.

NCW juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam rilis ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun informasi tambahan apabila terdapat keterangan yang belum lengkap atau membutuhkan pelurusan. (RED)

 

NCW DPD BEKASI RAYA

Menuju Indonesia Bersih

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2