Proyek Trotoar Jalan Sultan Agung Rp21,7 Miliar Disorot, LSM MAJAS Laporkan Dugaan Mark-Up Besi ke DPRD dan Kejati Lampung
BANDAR LAMPUNG — Media KP-K | Proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan nilai kontrak sebesar Rp21.771.530.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Asmi Hidayat tersebut dilaporkan oleh Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAJAS (Maju, Adil, Jagat, Aman, Sentosa) bersama Forum Pers Independen Indonesia (FPII) ke Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 3 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan teknis dan indikasi pengurangan spesifikasi material yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Soroti Dugaan Pengurangan Diameter Besi
Hendri, perwakilan LSM MAJAS, mengaku prihatin terhadap lambannya respons pihak legislatif dalam menindaklanjuti dugaan persoalan pada proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.
Menurutnya, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah material besi tulangan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
“Belum ada sikap tegas dari anggota DPRD Komisi III Kota Bandar Lampung, padahal sudah jelas dugaan mark-up spesifikasi. Besi behel yang seharusnya menggunakan ukuran 10 mm (Ø10 mm), setelah diukur menggunakan jangka sorong digital di lapangan, rata-rata hanya memiliki diameter 7,2 mm hingga 7,4 mm,” ujar Hendri.
Ia menilai, apabila hasil pengukuran tersebut nantinya terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.
Sejumlah Temuan Disampaikan ke Aparat
Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim dilakukan di lapangan serta bukti fisik yang dilampirkan dalam surat laporan bernomor 186/LPII-Koalisi/L/IX/2026, LSM MAJAS bersama tim independen menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan.
Di antaranya:
1. Dugaan Pengurangan Spesifikasi Material Besi
Besi tulangan yang digunakan diduga memiliki diameter dan spesifikasi di bawah ketentuan yang tercantum dalam dokumen perencanaan atau RAB. Koalisi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi memengaruhi kekuatan struktur beton.
2. Dugaan Penggunaan Material Bekas
Tim juga menyoroti dugaan penggunaan bekisting bekas dalam pekerjaan pengecoran. Selain itu, material pada bagian bawah trotoar disebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan.
3. Persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pekerjaan yang berlangsung di sisi jalan utama juga disorot karena diduga belum dilengkapi pengamanan yang memadai, seperti garis pembatas atau safety line. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pejalan kaki maupun pengguna jalan.
Minta DPRD Gelar RDP dan Sidak
Selain menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, LSM MAJAS meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
Berkas pengaduan beserta sejumlah bukti, antara lain foto, video, serta hasil konfirmasi dengan pihak pengawas lapangan, juga telah disampaikan kepada Kejati Lampung.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung disertai bukti-bukti nyata dan fakta yang kami temukan di lapangan. Sebagai fungsi social control, kami wajib mengawal kasus ini hingga tuntas melalui proses hukum,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam pengurangan kualitas maupun spesifikasi material, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Hendri juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Maka dalam hal ini, apabila dugaan tersebut terbukti, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera memeriksa dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik kontraktor, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan yang disampaikan LSM MAJAS tersebut. Media KP-K membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

