DPRD Kukar Bahas Status dan Pengelolaan HGU PT Kalpataru
DPRD Kukar Bahas Status dan Pengelolaan HGU PT Kalpataru

KUTAI KARTANEGARA — MEDIA KPK
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat masuk dari DPD Forum Akuntabilitas Transparansi Kabupaten Kutai Kartanegara (DPD FAKTA) terkait persoalan status dan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, didampingi Ketua Komisi II Eko Wulandanu serta sejumlah anggota DPRD Kukar, di antaranya Mohamad Idham, Karur Zaman, dan Ria Hidayani.
RDP turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Kukar, Dinas Perkebunan dan Peternakan, perangkat daerah yang membidangi pertanahan dan tata ruang, Dinas Koperasi dan UMKM, Bagian Pemerintahan, sejumlah camat dan lurah, perwakilan koperasi, serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar meminta penjelasan mengenai status HGU PT Kalpataru, termasuk informasi terkait izin usaha perkebunan, status lahan, serta langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara bersama-sama dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Menurut Ahmad Yani, DPRD tidak ingin persoalan HGU berkembang menjadi permasalahan baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan data serta penjelasan yang jelas dari instansi terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Persoalan ini harus kita lihat secara menyeluruh. Yang paling utama adalah kepastian status HGU dan bagaimana masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai hak serta kewajibannya,” ujar Ahmad Yani dalam rapat.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi pertanahan memberikan informasi secara lebih terperinci mengenai status HGU, termasuk apakah masih terdapat bagian yang berstatus aktif maupun yang telah berakhir atau dicabut.
Ahmad Yani menambahkan, apabila terdapat lahan yang selama ini dikelola masyarakat dan memiliki dasar administrasi atau kerja sama yang jelas, hal tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan agar tidak menimbulkan persoalan baru.“Kita ingin semuanya jelas dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang memiliki dasar hak justru tidak mendapatkan kepastian. Pemerintah di tingkat kecamatan dan desa juga harus ikut menjaga agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menerima penjelasan dari perwakilan Dinas Perkebunan mengenai riwayat perizinan perusahaan serta langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah berkaitan dengan status perizinan perkebunan.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa persoalan HGU memiliki proses administrasi dan kewenangan yang melibatkan pemerintah di tingkat provinsi maupun pusat. Karena itu, penyelesaian status HGU membutuhkan koordinasi lintas instansi.
DPRD Kukar menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara terkoordinasi agar terdapat kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Namun, RDP tersebut belum menghasilkan kesimpulan akhir karena pihak perusahaan yang diundang DPRD Kukar tidak hadir dalam rapat. Ketidakhadiran tersebut membuat DPRD belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak perusahaan terkait status dan pengelolaan HGU.
Ketua DPRD Kukar menyampaikan bahwa rapat akan dijadwalkan kembali sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan penjelasan secara langsung.
“Kita akan jadwalkan kembali. Kita ingin semua pihak hadir supaya pembahasannya lengkap dan tidak ada informasi yang terputus. Prinsipnya, DPRD ingin mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Ahmad Yani.
DPRD Kukar selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan mempersiapkan agenda RDP lanjutan. Pembahasan berikutnya diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret mengenai status HGU serta penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan masyarakat di sejumlah wilayah Kukar.
(Tsl)

