NTT-NTB-TIMUR

Pantaskah Penegak Hukum Gunakan Dokumen Palsu ..?Ancaman 6 Tahun Penjara Dan PTDH Berdasarkan KUJP Baru

Ambon. MediaKPK.Co.Id., 

Azis Fitmatan dengan tegas menyatakan bahwa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tual diduga menggunakan dokumen palsu dalam perkara SMA Negeri Tayando, Kota Tual, Tahun 2016.

Azis menyampaikan bahwa dirinya akan membuktikan pada tanggal 26 Agustus 2026 saat agenda pembuktian di persidangan PTUN Ambon, terkait penggunaan surat perjanjian tanggal 27 Juni 2008, kepada Media ini di Ambon Kamis 20/8/2026.

Azis Fitmatan kembali mempertanyakan, “Apakah pantas penegak hukum melaksanakan tugas persidangan dengan menyeret seseorang ke dalam proses hukum dengan menggunakan dokumen palsu…?” Tanya Fitmatan.

Padahal, setahu Azis Fitmatan, dalam ketentuan aturan hukum sangat jelas bahwa penegak hukum yang melaksanakan tugas dengan memakai dokumen palsu, dapat dijerat sanksi pidana umum pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, serta sanksi etik berupa pemberhentian dari jabatannya,” Kata Fitmatan.

Sanksi Pidana Umum, berdasarkan
Pasal 263 Ayat (2) KUHP mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara yang sama dengan pembuatnya, yaitu paling lama 6 tahun penjara.

Status penegak hukum sebagai pejabat publik tidak menghapus pidananya. Bahkan perbuatan tersebut dapat dianggap memperberat karena merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Sanksi Tambahan dan Kode Etik.
1.Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Apabila pelakunya adalah anggota kepolisian, kejaksaan, atau aparatur penegak hukum lainnya, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi yang berujung pada pemecatan
.2.Tindak Pidana Khusus: Jika pemalsuan dokumen tersebut dilakukan untuk menghalang-halangi penyidikan atau memanipulasi fakta dalam kasus tertentu, pelaku juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait perintangan penyidikan atau _”obstruction of justice”, yaitu tindakan pidana berupa upaya sengaja untuk merintangi, menghalangi, menggagalkan, atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.,” ingatnya.

Tindakan tersebut mencakup memanipulasi keadilan guna melindungi pihak tertentu dari jerat hukum. Bentuknya seperti menghilangkan, merusak, dan atau menyembunyikan barang bukti, memberikan keterangan palsu atau menyesatkan kepada aparat penegak hukum, serta mengancam, meneror, atau mengintimidasi saksi, korban, juri, maupun penyidik.

Dalam KUHP Lama hal ini diatur dalam Pasal 221 terkait tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalang-halangi penyelidikan. Sementara dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perintangan proses hukum dalam kasus korupsi dengan ancaman pidana berat.

Sedangkan KUHP Baru memperluas cakupan delik perintangan peradilan terhadap berbagai proses penegakan hukum.

“Ini sebuah peringatan keras kepada para penegak hukum. Bekerja bersih dan lurus itu lebih baik dari segala-galanya. Itulah keberhasilan sebagai penegak hukum yang baik, rendah hati dan tidak kompromi. Salah tetap salah dan benar tetap benar,” pungkas Azis Fitmatan.*

(MNP. 01)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2