HUKUM & POLITIKJAKARTA-BANTENPILIHAN

Sopir Truk dalam Kasus Kecelakaan Maut Cilincing Belum Ditahan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Pertanyakan Proses Penyelidikan

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

JAKARTA | mediakpk.co.id – Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Wahyu Parlina di persimpangan Kebon Baru, Jalan Raya Cakung–Cilincing, Jakarta Utara, pada 21 Juni 2026, mendapat perhatian dari pihak keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya, keluarga mempertanyakan proses penanganan perkara, termasuk belum dilakukannya penahanan terhadap pengemudi truk trailer yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Keberatan itu disampaikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/632/VI/2026/Satlantas Jakut tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Pelaksana Sementara (Ps.) Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ridha Poetera Aditya, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam SP2HP disebutkan bahwa kendaraan yang terlibat adalah truk trailer bernomor polisi B-9299-SZ yang dikemudikan oleh pria berinisial DR.

Kuasa hukum keluarga korban, Pangihutan Siahaan, S.H., M.H., M.M., menyatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya, pengemudi berusia 19 tahun tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan mengingat kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Bagaimana mungkin seorang pengemudi berusia 19 tahun yang diduga tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Pangihutan kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Pangihutan mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 281 UU LLAJ terkait dugaan tidak memiliki SIM. Dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Selain mengenai status penahanan, kuasa hukum juga mempertanyakan kondisi barang bukti kendaraan. Berdasarkan SP2HP, penyidik menyatakan kendaraan yang terlibat telah diamankan di lokasi penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

Namun, menurut Pangihutan, saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan, kendaraan yang berada di lokasi hanya berupa kepala truk, sedangkan bagian trailer atau gandengan kontainer yang dibawa saat kecelakaan tidak ditemukan di lokasi penyimpanan.

Menurutnya, perubahan kondisi barang bukti tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari keluarga korban maupun masyarakat.

“Kami meminta penjelasan mengenai keberadaan bagian kontainer tersebut. Apabila memang ada perubahan terhadap barang bukti, tentu harus dapat dijelaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak keluarga juga meminta agar proses penanganan perkara mendapat perhatian dari Kapolda Metro Jaya serta pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pangihutan menambahkan, keluarga korban bersama Tim Kuasa Hukum YLBH Garuda Kencana Indonesia Kota Bekasi berencana menyampaikan surat keberatan atas penanganan perkara tersebut. Surat itu, menurutnya, akan memuat permohonan evaluasi terhadap proses penyelidikan. Apabila belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai, pihaknya menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, penyelidik Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Suharwanto, S.H., menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara telah diberitahukan kepada keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Di situ kan sudah ada, SP2HP itu poin-poinnya ada,” jelas Suharwanto saat dikonfirmasi wartawan.

Mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap pengemudi truk, Suharwanto menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Belum, masih dalam proses lidik. Lebih dalam koordinasi ke Pak Edi (Kanit Gakkum), yang jelas kasus ini memang ditangani di sini,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan proses penyelidikan guna melengkapi rangkaian pemeriksaan dan alat bukti. Sementara itu, pihak kuasa hukum keluarga korban menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara serta berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (TIM/RED)

error: Content is protected !!