Aset SDN Banyu Asih 2 Diduga Dibawa ke Rumah, Administrasi Inventaris Dipertanyakan
PANDEGLANG, BANTEN — MEDIA KPK | Pengelolaan aset milik SDN Banyu Asih 2 yang berlokasi di Kampung Muara Cijaralang, Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa sejumlah aset sekolah diduga berada di luar lingkungan sekolah, bahkan dibawa dan disimpan di rumah pihak tertentu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengamanan serta administrasi inventaris aset milik sekolah. Sebab, setiap aset sekolah idealnya memiliki pencatatan yang jelas, baik mengenai jumlah, jenis barang, kondisi, lokasi penyimpanan, maupun pihak yang bertanggung jawab.
Namun demikian, informasi mengenai keberadaan aset di luar sekolah masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Homim, anggota komite sekolah, mengakui bahwa sebagian aset sekolah memang diamankan di luar lingkungan sekolah. Menurutnya, pemindahan tersebut dilakukan atas seizin kepala sekolah.
“Kami juga mengamankan aset ke luar sekolah atas izin kepala sekolah,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan bendahara sekolah. Ia membenarkan bahwa sebagian aset sekolah dibawa ke rumah dengan alasan untuk diamankan.
“Kami membawa aset sekolah ke rumah karena untuk mengamankan,” ujarnya.
Meski demikian, keberadaan aset sekolah di luar lingkungan sekolah menjadi penting untuk diperjelas, khususnya terkait administrasi inventaris dan pertanggungjawabannya.

Pertanyaan yang muncul antara lain, apakah pemindahan aset tersebut telah dicatat dalam administrasi inventaris sekolah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap aset selama berada di luar sekolah? Serta, apakah terdapat dokumen atau prosedur resmi terkait pemindahan dan pengamanan aset tersebut?
Kejelasan administrasi diperlukan agar keberadaan seluruh aset sekolah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman mengenai status maupun penggunaan barang milik sekolah.
Masyarakat berharap pihak SDN Banyu Asih 2 dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jenis, jumlah, kondisi, serta lokasi aset yang disebut berada di luar lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang juga diharapkan dapat melakukan pengecekan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pencatatan maupun pengelolaan inventaris sekolah.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan aset. Informasi mengenai keberadaan aset tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
SDN Banyu Asih 2, kepala sekolah, komite sekolah, bendahara, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.(Rubel)

