JABAR-JATENG-D.I.Y

BLT Desa Wangun Jaya Menyisakan Pertanyaan, Aparat Hukum Diminta Turun Tangan

Leuwisadeng, Bogor – Media K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) sejatinya diprioritaskan untuk membantu warga yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan bahwa maksimal 15 persen dari anggaran Dana Desa dialokasikan untuk BLT.

Berdasarkan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, Dana Desa tahun 2025 diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting, serta dukungan terhadap ketahanan pangan di tingkat desa. Penerima BLT pun sudah ditetapkan dengan kriteria khusus, yakni keluarga miskin yang memenuhi minimal sembilan dari empat belas syarat yang berlaku.

Namun dalam praktiknya, minimnya pengawasan membuka peluang terjadinya penyimpangan. Peran masyarakat, media, LSM, maupun ormas menjadi sangat penting untuk ikut mengawasi penggunaan Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Hasil pantauan Media K-PK di Desa Wangun Jaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, ditemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran BLT. Dari keterangan Sekretaris Desa Wangun Jaya, penyaluran BLT untuk Dusun 1 dan Dusun 2 tidak terealisasi. Sekdes menyampaikan bahwa pada tahun 2025 BLT diberikan untuk Dusun 3 dan seterusnya, sementara Dusun 1 dan Dusun 2 baru akan menerima pada tahun 2026.

Tahun ini, Desa Wangun Jaya hanya mengalokasikan 3,8 persen dari Dana Desa sebesar Rp1,3 miliar untuk BLT, yakni sekitar Rp49 juta. Jumlah penerima manfaat tercatat hanya sepuluh orang. Jika dihitung dengan nominal Rp300 ribu per KPM, seharusnya dana tersebut bisa menjangkau hingga lima belas penerima. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, jangan sampai hak warga miskin justru jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.

Media K-PK mendorong aparat hukum untuk memeriksa penggunaan Dana Desa Wangun Jaya tahun anggaran 2023 hingga 2025, termasuk alokasi untuk program ketahanan pangan, agar penggunaannya jelas, transparan, dan tidak menyisakan tanda tanya.

(Aripin Lubis)

error: Content is protected !!