Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Tramadol Bermodus Warung Sembako
Tangerang, Media K-PK |
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Polsek Sepatan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal. Sebuah kios berkedok warung sembako di wilayah Sepatan disegel aparat kepolisian karena diduga menjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar resmi.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., memimpin langsung penyegelan yang dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, bersama personel Samapta Polsek Sepatan. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang resah.
“Memang benar, hari ini kami menyegel kios bermodus warung sembako yang diduga kuat menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi dari Dinas Kesehatan maupun BPOM,” ujar AKP Fahyani kepada awak media di ruang kerjanya.
AKP Fahyani menjelaskan, informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap melibatkan anak-anak muda, bahkan pelajar, yang datang membeli obat-obatan tersebut.
“Obat ini banyak dibeli pelajar SD hingga SMK dan disalahgunakan sebagai pemicu keberanian untuk tawuran atau tindakan kriminal lainnya. Ini sangat membahayakan generasi muda kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyatakan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Sepatan.
“Kami tidak akan toleransi. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat ilegal akan kami tindak tegas,” katanya.
Mengakhiri pernyataannya, AKP Fahyani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada tokoh masyarakat, agama, pemuda, serta ormas agar turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Bila ada gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Call Center Polres Metro Tangerang Kota 110 atau layanan Dumas melalui WhatsApp di 0822-1111-0110. Pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

