Rehab Gedung PONEK RSUD Depati Bahrin di Bangka Diduga Penuh Kejanggalan
PANGKALPINANG, MEDIA KPK — Pengerjaan rehabilitasi pelayanan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) RSUD Depati Bahrin Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan diduga terjadi dalam proses tender maupun pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana BLUD Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp1.953.803.000 itu dikerjakan oleh CV Barokah Mulya Jaya, berdasarkan kontrak Nomor 640/03/PPKRehabPONEK/RSUD DB/2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media KPK, sebanyak 26 peserta sebelumnya tercatat berminat mengikuti tender. Namun, pada tahap pemasukan penawaran hanya lima perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
Kelima perusahaan tersebut antara lain:
- CV Babel Archipelago Konstruksi, dengan penawaran Rp1.600.001.416,81.
- CV Pilar Utama Karya, dengan penawaran Rp1.670.775.031,00.
- CV Putra Sinjay Konstruksi, dengan penawaran Rp1.868.556.887,04.
- CV Sejati Anugrah Sejahtera, dengan penawaran Rp1.897.400.000,00.
- CV Barokah Mulya Jaya, dengan penawaran Rp1.955.746.062,29.
Dalam proses evaluasi, peserta nomor satu hingga nomor empat dinyatakan gugur dengan sejumlah alasan. Selanjutnya, CV Barokah Mulya Jaya yang berada pada urutan kelima ditetapkan sebagai pemenang.
Penetapan tersebut menjadi sorotan karena nilai penawaran pemenang disebut relatif mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek.
Persyaratan Genset Dipersoalkan
Salah seorang peserta yang mengikuti proses tender, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan adanya persyaratan dalam dokumen tender yang menurutnya perlu dipertanyakan.
Salah satunya adalah kewajiban penyediaan genset berkapasitas 20 KVA. Menurut sumber tersebut, kapasitas genset sebesar itu dinilai perlu dikaji kembali relevansinya dengan pekerjaan rehabilitasi gedung PONEK.
“Dalam pekerjaan rehabilitasi seperti ini, menurut kami perlu dipertanyakan apakah genset 20 KVA memang menjadi kebutuhan utama pekerjaan,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Ia mengklaim bahwa sejak proyek dimulai, genset sebagaimana tercantum dalam persyaratan teknis tidak terlihat di lokasi.
Menurutnya, pekerja justru menggunakan aliran listrik dari fasilitas RSUD Depati Bahrin.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, terlebih lokasi kantor PPK disebut berada tidak jauh dari gedung PONEK yang sedang direhabilitasi.
Keselamatan Kerja Juga Disorot
Selain persoalan genset, Media KPK juga menemukan hal lain yang menjadi perhatian saat melakukan pemantauan di lokasi proyek.
Sejumlah pekerja disebut tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan keselamatan lainnya.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena aspek keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Seorang pekerja yang meminta namanya tidak disebutkan membenarkan bahwa kebutuhan listrik di lokasi pekerjaan menggunakan aliran listrik dari rumah sakit. Ia juga menyebut tidak mengetahui adanya genset berkapasitas 20 KVA yang digunakan di lokasi.
Pekerja tersebut juga mengungkapkan bahwa pihak kontraktor tidak selalu berada di lokasi pekerjaan karena harus memantau pekerjaan lainnya.
Pihak RSUD Belum Berikan Klarifikasi

Media KPK berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Depati Bahrin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yogi Yamani, terkait sejumlah persoalan tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan staf direktur bernama Monik, Yogi Yamani sedang tidak berada di tempat saat Media KPK mendatangi kantor RSUD.
Hingga berita ini diterbitkan, Media KPK belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak RSUD Depati Bahrin, PPK, maupun CV Barokah Mulya Jaya mengenai dugaan penggunaan listrik rumah sakit, keberadaan genset 20 KVA, penerapan keselamatan kerja, serta proses evaluasi dan penetapan pemenang tender.
Media KPK membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
(S. Gimpong) — Bersambung


