masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor penuhi Samsat kabupaten dan kota Cirebon,dengen adanya penghapusan pajak.
Cirebon,mediakpk.co.id.–
Dedi Mulyadi gubernur Jawa barat menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor kendaraan roda dua dan empat sehingga Samsat kabupaten dan kota cirebon dipenuhi oleh masyarakat wajib pajak untuk bayar pajak kendaraannya yang sudah lama tidak dibayarkan(nunggak), penghapusan pajak mulai tanggal 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 pada kesempatan ini di manfaatkan oleh masyarakat wajib pajak kabupaten dan kota Cirebon
kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat yang berdomisili di wilayah Jawa barat, tunggakan yang di hapus untuk tunggakan pajak hingga 2024 tanpa batasan jumlah tahun artinya 2 tahun 3 tahun sampai 5 tahun akan dihapuskan,hanya bayar pajak 2025 saja yang di bayarkan
wartawan media koran pemantau korupsi (kpk) menghampiri Karyono salah satu wajib pajak kabupaten cirebon “saya sangat senang dan terimakasih kepada pak gubenur Jawa barat yang memberi pengampunan pajak kendaraan bermotor,kebetulan saya sudah tiga tahun ngak bayar pajak,karena engak punya uang akibat usaha saya bangkrut akibat covid19,dengen adanya penghapusan pajak saya cepat cepat ke Samsat untuk bayar pajak, Alhamdulillah cuma bayar setahun saja” pungkasnya.
Disisi lain dengen penghapusan pajak kendaraan bermotor ini membuat perekonomian daerah akan lebih meningkat karena masyarakat akan lebih taat membayar pajak kendaraannya,bagi masyarakat wajib pajak yang masih nunggak pajak kendaraan bermotor ayo ke Samsat. (Agst)