Upaya Polisi Di Dalam Mengungkap Modus Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Polsek Samarinda Ulu
SAMARINDA KALTIM MEDIA K-PK
Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perkara penggelapan terhadap pelaku berinisial sdra An. DPP, pelaku ditangkap di Jalan Seikaya No.13 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda
AKP Wawan Gunawan SH. MH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (16/12/2024)
Bermula pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekitar jam 14.00 Wita terjadi tindak pidana penggelapan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol: KT 5045 BAB
An.Supiansyah Ramadhani di jalan P.Suryanata RT.03 Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu pada awalnya korban sehabis melakukan shalat Jum’at di masjid, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) milik temannya tetapi sampai saat ini motor yang dipinjam tidak dikembalikan
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut
Dari hasil mengumpulkan informasi tersebut Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sdra DPP dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencarian tersebut dan atas dasar tersebut pelaku diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut
Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu
Atas perbuatannya pelaku di jerat dalam pasal 372 KUHP
Sumber: Humas
Liputan: Muhamad