Media KPK
KALIMANTAN-BENGKULU

Dua Kurir Sabu-sabu 3 Kg Ditangkap Polisi, Satu (1) Gembong Bandar Daftar Pencarian Orang (DPO) Belum Ditangkap

MEDIAKPK.CO.ID, Samarinda |

Satuan Resnarkoba (Satres Narkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap pengiriman Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,066 atau 3 Kg yang di duga dari jaringan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial OD

Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 pada operasi yang digelar di Jalan Tengkawang Samarinda Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda menangkap 2 orang tersangka kurir sabu-sabu beserta dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kg.”tuturnya Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli S.I.K.,M.H.,M.Si. Memimpin konferensi di aula Polresta Samarinda Kamis (19/09/2024)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Ciri-ciri untuk mengelabui petugas dan masyarakat, sabu-sabu seberat 3 Kg dikemas menggunakan bungkusan teh asal Malaysia, hingga hal ini mengindikasikan jaringan peredaran narkoba tersebut lintas Negara

Berdasarkan hasil interogasi barang haram ini, kedua pelaku tersangka berperan sebagai kurir.Mereka bertugas mengambil dan mengantar sabu-sabu sesuai perintah seorang bandar besar berinisial OD saat ini masih dalam pengejaran

“RH mengaku sekali mengantar mendapat upah Rp.2 juta, tidak hanya itu ia pun diberi upah harian Rp.100.rupiah

Dalam hal ini, kedua pelaku tidak dapat menerima upah lagi dari bandar karena harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya

Atas perbuatanya, kedua tersangka terancam di jerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 (2) dan pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Liputan : Muhamad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!