Media KPK
SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Banner Rokok Tanpa Izin di Depan Kantor Desa, Pajak Daerah Diduga Hilang dan Dispenda Lampung Selatan Jadi Sorotan

MEDIAKPK.CO.ID, Lampung Selatan |

Keberadaan banner iklan rokok milik Perusahaan raksasa Sampoerna di depan Kantor Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, yang dipasang tanpa izin resmi, tidak hanya menuai kritik publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait potensi kebocoran pajak reklame.

Pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur oleh Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap pemasangan reklame, baik permanen maupun sementara, wajib dikenai pajak yang dihitung berdasarkan durasi, ukuran, dan lokasi reklame.

Pemasangan banner ini dilakukan oleh CV Gading Mas. Dalam pengakuannya kepada media, Gery, selaku Admin CV Gading Mas, mengakui bahwa banner dipasang tanpa mengantongi izin dari Dispenda Lampung Selatan.

“Biasanya kami pasang dulu di titik-titik tertentu, baru dua minggu kemudian keluar surat izinnya”, ungkapnya. (20/2/2025)

Potensi Kebocoran Pajak yang Signifikan, pengakuan ini mengindikasikan potensi kebocoran pendapatan daerah akibat pemasangan reklame tanpa izin yang berulang kali terjadi. Jika pajak reklame tidak dipungut dengan benar, Lampung Selatan berisiko kehilangan PAD yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau pelayanan publik lainnya.

Sementara itu, lemahnya pengawasan dari Dispenda Lampung Selatan juga memunculkan kecurigaan publik tentang adanya praktik pembiaran atau bahkan kolusi antara vendor iklan dan dinas terkait. Kondisi ini membuka peluang bagi vendor atau perusahaan besar untuk beroperasi di luar aturan dengan menghindari kewajiban pajak.

Selain potensi kebocoran pajak, pemasangan iklan rokok di lokasi strategis dan terbuka seperti kantor desa juga melanggar Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pemasangan iklan rokok di lokasi yang dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak dan remaja dilarang keras. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif dan denda yang seharusnya memberikan pemasukan tambahan bagi daerah.

Publik kini menuntut agar Dispenda Lampung Selatan segera memberikan klarifikasi resmi dan mengusut tuntas pemasangan banner tanpa izin tersebut. Selain itu, penegakan aturan yang tegas sangat diperlukan guna memastikan semua pajak reklame dipungut secara adil dan sesuai aturan.

Jika praktik pemasangan reklame tanpa izin terus dibiarkan, bukan hanya kredibilitas Dispenda yang dipertaruhkan, tetapi juga potensi kerugian besar bagi kas daerah yang dapat merugikan masyarakat Lampung Selatan.

(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!