Media KPK
Uncategorized

Anggota DPRD Provinsi Banten H. Wawan Sumarwan SH, Sosialisasikan Perda Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM 

mediakpk.co.id – Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi Dua, fraksi PDI-Perjuangan, H. Wawan Sumarwan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 02 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (06/02/2025) di Rumah Makan Joglo Jambe ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengembangan koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi daerah.

H. Wawan Sumarwan mengatakan Sosper merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Setiap produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.

pentingnya peraturan daerah (perda) sebagai panduan untuk mengatur kehidupan bersama, menjaga hak dan kewajiban masyarakat, serta melestarikan norma budaya dan tata tertib sosial.

H. Wawan Sumarwan mengingatkan pentingnya menjadikan koperasi dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang tangguh.

“Kita perlu mengubah pola pikir agar potensi diri dan peluang dapat berkembang optimal. Perda ini menjadi panduan strategis untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi di provinsi Banten khususnya kabupaten Tangerang “,

H. Wawan juga mengatakan “bahwa keberhasilan usaha membutuhkan tekad yang kuat, fokus, dan ketekunan”tandasnya

Sementara Banjir Supriyanto SH, Selaku Narasumber Memaparkan ” Perda ini bertujuan memberikan perlindungan, peningkatan daya saing, dan pengembangan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang mandiri dan profesional,”

Selain itu, Banjir menyebutkan berbagai program untuk mendukung UMKM, seperti akses pembiayaan, pelatihan manajerial, standardisasi produk, hingga sertifikasi Halal untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing,

“Perda ini diharapkan mampu menciptakan wirausaha baru, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pembangunan daerah”Pungkasnya

Sosialisasi Peraturan Daerah ini Dihadiri 150 Orang Konstituen dan para pelaku UMKM serta elemen masyarakat.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!