Media KPK
Uncategorized

Polresta Banyumas Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Saat Bermain PlayStation

BANYUMAS, mediakpk.co.id – Gabungnya wartawan Indonesia.co.id.Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama sama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana curanmor atau pencurian kendaraan bermotor, Selasa (7/1/25) sekira pukul 16.00 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan kronologi bermula saat korban Vhisnu (21) hendak membeli makan pada hari Selasa (7/1/25) sekira pukul 11.00 wib dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX dan memarkirkannya di tempat parkir stasiun kereta api Purwokerto. Setelah selesai, korban kembali ke tempat parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Kemudian bersama petugas parkir, korban mengecek CCTV dan terlihat motornya dibawa orang lain tanpa ijin.

Modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci asli sepeda motor korban yang tertinggal ditembok masjid. Kunci tersebut sudah diamankan oleh marbot masjid dan diserahkan ke petugas parkir.

“Pelaku yang juga mengetahuinya kemudian menanyakan kunci tersebut ke petugas parkir lalu membawa sepeda motor milik korban”, terang Kasat Reskrim.

Setelah Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat menerima laporan tersebut dan selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, pada sekira jam 16.00 wib tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang bermain Play Station di sebelah timur perempatan Karang Jambu ikut Kecamatan Purwokerto Utara dan ciri cirinya identik dengan yang terlihat di CCTV. Pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam beserta kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah kaos oblong warna putih bergambar abstrak, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru serta1 (satu) buah jaket warna hitam kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, imbuh Kompol Andryansyah.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!