Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu
SAMARINDA KALTIM MEDIA K-PK
Unit Opsnal Polsek kawasan pelabuhan Samarinda (KP) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, Sabtu (16/11/2024)
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli S.I.K.,M.H.,M.Si, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku zia Fahlevie, S.I.K.,MH, membenarkan telah mengamankan seorang pria yang kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu kepada para sopir pelabuhan Samarinda
“Pengungkapan bermula, sekitar pukul 18.00 Wita, Porsenil Unit Opsnal, Polsek kawasan pelabuhan Samarinda mendapat informasi bahwa ada seseorang yang biasa menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada para sopir truk di sekitar wilayah pelabuhan Samarinda”terang Kompol Teuku zia Fahlevie S.I.K.,MH
Dari informasi tersebut Kami melakukan penyelidikan di lapangan dan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa beberapa sopir truk biasanya jika tidak mendapatkan barang tersebut di pelabuhan para sopir diarahkan untuk untuk melakukan transaksi di kediaman pelaku berada di Jalan Gunung Lingai Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang
Kemudian pelapor dan saksi menuju ke alamat tersebut setelah pelapor dan saksi berada di sekitar alamat tersebut pada saat itu terlihat 2 orang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan depan Kost nya
Kemudian Tim Opsnal segera amankan ke 2 orang tersebut dan di lakukan pemeriksaan badan serta kendaraan, dari hasil pemeriksaan tersebut di temukan 2 lembar kertas HVS yang mana di dalam kertas tersebut berisi 1 bungkus sabu yang di pegang oleh sdra A juga 3 lembar plastik klip dan 1 paket Sabu lainnya di temukan kembali di dalam kantong celana sebelah kiri, ditemukan pula 1 lembar plastik klip di dalam dompet warna coklat milik sdra A
Lalu di tanyakan kepada sdra A untuk apa barang itu semua, dan benar bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dia jual
Atas kejadian tersebut sdra A dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut
“Pelaku Penyalahgunaan Narkoba tersebut sebagaimana di maksud disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”tutupnya Kompol Teuku zia Fahlevie S.I.K.,MH.(Muhamad)
Sumber: Humas