BESOK! 13 DESA DI 8 KECAMATAN KABUPATEN OKU GELAR PILKADES SERENTAK 2026 – PANITIA PASANG BANNER CALON, TIM PEMANTAU INGATKAN: JANGAN GOLPUT DAN WASPADA POLITIK UANG!
BATURAJA, Media K-PK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, dijadwalkan berlangsung Rabu, 4 November 2026. Sebanyak 13 desa yang tersebar di delapan kecamatan tercatat dalam daftar calon kepala desa yang terpampang pada banner resmi panitia.
Pantauan Media K-PK pada Selasa (3/11/2026) pukul 11.29 WIB di Sekretariat Panitia Pilkades OKU menunjukkan banner berukuran besar berisi foto dan nomor urut para calon kepala desa telah dipasang. Dokumentasi tersebut dikirimkan Kabiro OKU, JONI WEN, kepada redaksi.
Berdasarkan data nama yang tercantum dalam banner tersebut, jumlah calon kepala desa di setiap desa bervariasi, mulai dari dua hingga empat orang. Masyarakat kini bersiap menentukan pemimpin baru yang akan membawa pemerintahan desa ke depan.
DAFTAR 13 DESA DAN CALON KEPALA DESA
Berikut daftar nama calon kepala desa berdasarkan banner yang dipantau Media K-PK:
1. Kecamatan Baturaja Barat
– Desa Karang Agung: 01 Hendra Perli, 02 Barlian, 03 Muhamad Subri.
– Desa Sukamaju: 01 Alendra, 02 Misran Effendi.
2. Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya
– Desa Bunglai: 01 Frenki Subhi, 02 Iwan Munandar, 03 Sunariadi, 04 Kusno.
– Desa Kedaton Timur: 01 Medi Kurniawan, 02 Amran Sukanto, 03 Purwanto, 04 Harun.
– Desa Lubuk Kemiling: 01 Santoso, 02 Evan Hartono, 03 Gunadi.
– Desa Suka Pindah: 01 Yudastam, 02 Supratman.
3. Kecamatan Lubuk Batang
– Desa Sumber Bahagia: 01 Jumar Putra, 02 Agus Wijaya.
4. Kecamatan Lengkiti
– Desa Sundan: 01 Epan Jaya, 02 Ronzili.
5. Kecamatan Muara Jaya
– Desa Kemala Jaya: 01 RusmantarIs, 02 Muharman.
6. Kecamatan Pengandonan
– Desa Gunung Liwat: 01 Andinal Yusri, 02 Sutan Takdir, 03 Abdul Basit, 04 Llamat Nipi.
7. Kecamatan Peninjauan
– Desa Espetiga: 01 Ahmad Burori, 02 Sukarman Suprimba.
8. Kecamatan Sosoh Buay Rayap
– Desa Mekar Jaya: 01 Abdul Haris, 02 Ernawati.
9. Kecamatan Sinar Peninjauan
– Desa Tanjung Makmur: 01 Marta Aski, 02 Imam Baidowi.
Dengan demikian, terdapat 13 desa yang tercantum dalam banner yang menjadi dokumentasi pemantauan. Untuk memastikan cakupan keseluruhan peserta Pilkades 2026, data tersebut masih perlu dicocokkan dengan daftar resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU.
PANITIA WAJIB NETRAL, JANGAN ADA MAIN MATA!
Menjelang hari pemungutan suara, tim investigasi Koran Pemantau Korupsi (KPK), Koran ONE, dan LSM PETIR mengingatkan seluruh panitia penyelenggara serta Penjabat (Pj) Kepala Desa agar menjaga independensi dan tidak berpihak kepada kandidat tertentu.
Panitia wajib menjalankan setiap tahapan secara transparan, jujur, dan adil. Dugaan keberpihakan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi daftar pemilih, maupun pelanggaran persyaratan calon harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan yang berlaku.
Tim pemantau menyatakan akan meneruskan temuan yang disertai bukti kepada Inspektorat OKU, Dinas PMD OKU, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
CALON KADES DIINGATKAN: HINDARI POLITIK UANG!
Peringatan juga ditujukan kepada seluruh kandidat dan tim sukses agar tidak menggunakan praktik politik uang untuk memengaruhi pilihan masyarakat.
Pembagian uang, sembako, sarung, maupun pemberian lainnya yang bertujuan membeli suara harus menjadi perhatian serius. Praktik tersebut dapat mencederai demokrasi desa dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Koran Pemantau Korupsi, Koran ONE, dan LSM PETIR menyatakan akan melakukan pemantauan lapangan di sejumlah desa, termasuk Karang Agung, Sukamaju, dan Bunglai.
Apabila masyarakat menemukan dugaan pembagian uang, intimidasi, ancaman, atau bentuk kecurangan lainnya, dokumentasikan kejadian secara aman dan laporkan kepada panitia serta instansi berwenang.
WARGA DIMINTA JANGAN GOLPUT, PILIH BERDASARKAN REKAM JEJAK!
Kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, tim pemantau mengajak agar menggunakan hak suara pada Rabu, 4 November 2026.
Jangan sampai masyarakat salah menentukan pilihan hanya karena iming-iming uang atau pemberian sesaat.
Pemilih diharapkan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, kemampuan kepemimpinan, serta komitmen setiap calon dalam membangun desa.
Beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan masyarakat antara lain:
– Bagaimana rekam jejak calon dalam mengelola pemerintahan desa?
– Apakah calon memiliki komitmen terhadap transparansi Dana Desa?
– Apakah calon memiliki integritas dan tidak pernah terlibat penyalahgunaan anggaran?
– Apakah calon memiliki program pembangunan yang realistis dan berpihak kepada masyarakat?
Jabatan kepala desa bukan kesempatan untuk memperkaya diri, melainkan amanah untuk melayani masyarakat dan mengelola anggaran desa secara bertanggung jawab.
JADWAL PEMUNGUTAN SUARA
Berdasarkan informasi jadwal yang diterima redaksi, rangkaian kegiatan Pilkades pada Rabu, 4 November 2026, direncanakan sebagai berikut:
– 07.00 WIB: Persiapan dan pembukaan TPS.
– 07.30–13.00 WIB: Pelaksanaan pemungutan suara.
– 13.00–15.00 WIB: Penghitungan suara di TPS dengan disaksikan saksi calon.
– Setelah penghitungan: Rekapitulasi dan pelaporan hasil sesuai mekanisme serta ketentuan Pilkades Kabupaten OKU.
Jadwal tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan resmi panitia dan peraturan daerah yang berlaku.
TIM INVESTIGASI SIAP TURUN LAPANGAN
Kabiro OKU Koran Pemantau Korupsi bersama Koran ONE dan Ketua LSM PETIR menyatakan akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Pilkades di Desa Karang Agung, Sukamaju, dan Bunglai.
Pemantauan difokuskan pada jalannya pemungutan suara, netralitas panitia, transparansi penghitungan suara, serta kemungkinan terjadinya intimidasi maupun praktik politik uang.
Pilkades harus menjadi pesta demokrasi masyarakat desa, bukan ajang transaksi suara dan perebutan kekuasaan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Redaksi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi dan bukti terkait dugaan pelanggaran Pilkades.
Kontak pengaduan Kabiro OKU:
JONI WEN – 0857 6705 0543.
Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh panitia Pilkades, calon kepala desa, maupun pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(JON WEN/TIM INVESTIGASI KORAN PEMANTAU KORUPSI)

