Tabir Rp1,4 Miliar BPKAD Karawang Terkuak:Alokasi Honor BPN dan Lurah Hanya “Recehan”, Ke mana Sisa Ratusan Jutanya?
KARAWANG, koranpemantaukorupsi.com
Teka-teki penggunaan anggaran Belanja Jasa Pengukuran Tanah Aset Daerah senilai Rp1.400.000.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang akhirnya mulai menemui titik terang yang mengejutkan. Pihak BPKAD secara blak-blakan membongkar rincian nominal yang mengalir ke lapangan, yang justru memicu kecurigaan baru terkait ketimpangan alokasi anggaran.
Dalam konfirmasi langsung terbarunya, pihak BPKAD Karawang mengeklaim dana jumbo tersebut telah terserap sepenuhnya. Menurut data dinas, anggaran Rp1,4 Miliar tersebut diperuntukkan bagi pembuatan 395 sertifikat digital aset daerah. Namun, rincian upah operasional petugas lapangan yang dibeberkan oleh BPKAD dinilai sangat tidak sebanding dengan total anggaran yang dicairkan.


“Rincian Honor yang Menggelitik Akal Sehat”
Berdasarkan pengakuan resmi pihak BPKAD, rincian biaya per objek tanah yang dikeluarkan di lapangan adalah sebagai berikut:
(a).Honor Saksi Batas: Rp100.000,- per orang saat pengukuran ulang.(b).Honor Lurah/Kepala Desa: Rp150.000,- per lokasi.(c).Honor Petugas BPN: Rp100.000,- per objek tanah,dan (d).Biaya Administrasi (Adm): Rp200.000,-.
Jika angka-angka riil di atas dikalkulasikan secara matematis untuk 395 objek tanah, total alokasi yang mengalir untuk komponen-komponen utama pertanahan tersebut berada di kisaran angka puluhan hingga seratusan juta rupiah saja. Jauh panggang dari api jika dibandingkan dengan total pagu Rp1,4 Miliar yang habis terserap.


Kejanggalan semakin menebal saat tim investigasi mempertanyakan berapa nominal koordinasi yang disetorkan atau dialokasikan untuk Kepala BPN Karawang. Pihak BPKAD seketika bungkam dan tidak memberikan jawaban. Bungkamnya dinas terkait pos anggaran untuk pucuk pimpinan BPN ini mengindikasikan adanya ruang gelap yang sengaja ditutupi dari publik.
Di mana Sisa Anggaran Ratusan Juta Rupiah?
Pemimpin Redaksi Koran Pemantau Korupsi, Ilham Rokan, menyatakan bahwa rincian yang disampaikan BPKAD ini justru menjadi senjata makan tuan. Konfirmasi ini menjadi bukti otentik bahwa pihak-pihak krusial di lapangan seperti BPN, Lurah, dan saksi hanya menerima bagian yang sangat kecil alias “recehan”.
“Pengakuan ini menjadi dasar yang sangat kuat bagi kami. Jika per objek tanah di lapangan hanya menghabiskan biaya ratusan ribu rupiah, maka akumulasi murni untuk 395 sertifikat tidak akan menembus angka Rp1,4 Miliar. Publik berhak bertanya, ke mana sisa uang rakyat yang nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah itu mengalir? Apakah habis ditelan untuk biaya operasional internal, rapat-rapat hotel, atau pos perjalanan dinas fiktif bermodus monitoring?” cecar Ilham Rokan dengan nada menohok.
Skema Swakelola Tipe 1 yang dijalankan secara internal oleh BPKAD Karawang kini benar-benar berada di bawah radar pengawasan ketat. Masyarakat menunggu akuntabilitas penuh atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun secara mandiri oleh dinas tersebut.
Redaksi Koran Pemantau Korupsi memastikan seluruh data konfirmasi langsung dan kalkulasi ketimpangan anggaran ini sedang disusun rapi. Berkas ini akan menjadi materi primer yang akan segera dilayangkan ke Kepihak Hukum dan Inspektorat guna mengusut tuntas dugaan manipulasi anggaran non-fisik berkedok sertifikasi aset digital ini.
Hal ini terungkap berdasarkan surat jawaban yang disampaikan pihak BPKAD Karawang pada Tanggal 18 September 2026 dengan nomor surat 400 13.8/455/Aset.Materi isi yang disampaikan diantaranya,(1)Bahwa benar anggaran tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam kode RUP41203059-Belanja jasa pengukuran tanah sebesar Rp.1.400.000.000 merupakan anggaran yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang.(2)Dalam pelaksanaanya anggaran tersebut digunakan untuk:(a).Biaya pendaftaran sertipikat kedua/sertipikat penganti.(b).honor penunjuk batas tanah.(c).honor penerbitan sertipikat tanah(tim dari kantor pertanahaan/BPN).(d).Honor Kepala Desa dilokasi asset tanah Pemda yang disertipikatkan.(3).Kegiatan tersebut telah tercantum dalam laporan keuangan Pemda Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025,dan telah diaudit oleh BPK Perwakilan Jawa Barat.
Terkait hal ini,Pemerhati Korupsi Kota Bekasi,Daniel,SH,angkat bicara bahwa “Alokasi dana sebesar Rp1,18 Miliar sisa dari biaya lapangan diduga sengaja digelembungkan (mark-up) melalui penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak akuntabel oleh Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran (PA).Pasalnya Pekerjaan pengadaan non-fisik ini sengaja dikelola sendiri agar sisa dana Rp1,18 Miliar tersebut dapat diserap secara masif di internal dinas melalui dalih honorarium tim teknis internal, uang harian, rapat koordinasi, dan perjalanan dinas monitoring yang rawan overlapping (tumpang tindih) atau fiktif”.Bahkan Daniel juga mengatakan
,Bungkamnya pihak BPKAD saat dipertanyakan alokasi dana untuk “Kepala BPN” menguatkan indikasi adanya pos anggaran ilegal atau pemberian di luar ketentuan hukum (gratifikasi) yang disamarkan dalam laporan keuangan.Pola disini,Memecah anggaran Rp1,4 Miliar menjadi 7 MAK (di bawah Rp400 juta per paket) diduga kuat merupakan taktik agar besaran nominal per paket terlihat wajar dan lolos dari deteksi awal pemeriksaan reguler.
Analisis ini menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.Pihak Hukum maupun Inspektorat didesak untuk segera melakukan Audit Investigasi Menyeluruh, melakukan cross-check terhadap dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) BPKAD, serta melacak manifes pencairan sisa dana Rp1,18 Miliar tersebut.(Tem investigasi/Ilham R)

