Kejari Kuningan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ” Rp1,1 Milyar” Dana UPK Bumdesma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
KUNINGAN Medikpk.co.id-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., kembali menunjukkan komitmen serius dan langkah tegas dalam penegakan hukum, khususnya dalam mengawal serta menyelamatkan keuangan negara dari praktik tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuningan.
Hari ini, tim penyidik Kejari Kuningan secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan pada eks-Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sindangagung yang kini telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta alat bukti yang cukup, estimasi kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyalahgunaan anggaran ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Sejumlah poin – poin penting penanganan, perkara, Subjek hukum,Objek Perkara, dan
Estimasi Kerugian Negara.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kuningan terkait dugaan penyimpangan tata kelola keuangan eks-UPK Kecamatan Sindangagung yang bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum.
Dalam keterangannya, Kajari Kuningan menegaskan bahwa dana UPK maupun BUMDesma seharusnya menjadi motor penggerak utama perekonomian perdesaan serta instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. Oleh karena itu, segala bentuk penyelewengan anggaran yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam melindungi hak-hak masyarakat perdesaan. Dana pemberdayaan semestinya dinikmati oleh warga, bukan menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Yustina Engelin Kalangit.Selasa,(27/10/2026).
Kejaksaan Negeri Kuningan memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Penanganan perkara akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.
(Deden sanjaya)

