SULSELBATRA-SULUTENGGO

Polres Luwu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg, 250 Tabung Bersubsidi Diamankan

Luwu.Media.K-PK

Sebanyak 250 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu setelah diduga diangkut menggunakan kendaraan pikap di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Pengungkapan dilakukan Minggu malam, 13 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros Desa Lalong. Petugas yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Iptu Mochammad Ryan Kurniawan, S.Tr.K., mengamankan Suzuki Carry Pick Up DP 8269 AQ yang mengangkut 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi.

Seorang perempuan berinisial F (42), warga Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, yang berada sebagai pengemudi kendaraan tersebut turut diamankan.

Dari penindakan itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Oppo warna ungu serta dua buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan LPG.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan subsidi pemerintah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Penyidik akan menelusuri asal LPG, tujuan pengangkutan, peruntukan barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Barang bukti telah kami amankan dan terhadap pengemudi masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kanit Tipidter menjelaskan, penindakan merupakan bagian dari pemantauan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu.

Seluruh barang bukti dan pihak terkait kini diamankan di Polres Luwu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG bersubsidi.

Polres Luwu menegaskan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram akan terus diperketat sebagai upaya memastikan barang bersubsidi tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.(*/Sp)

.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!