Dana Publikasi Rohil Disorot, Transparansi Anggaran Media Dipertanyakan
BAGANSIAPIAPI — MEDIA KPK
Pengelolaan anggaran belanja media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menjadi sorotan. Kali ini, penggunaan anggaran kerja sama publikasi dan advertorial pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil dipertanyakan karena dinilai belum transparan kepada publik.
Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi mengenai besaran anggaran, mekanisme pengadaan, hingga realisasi kerja sama media penting dilakukan untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan serta praktik tebang pilih dalam penyaluran anggaran publikasi.
Sekretaris Jenderal LSM Komite Pemantau Korupsi (LSM KPK), Ilham Rokan, meminta Pemkab Rohil membuka secara terang benderang seluruh rincian anggaran publikasi media yang bersumber dari APBD.
“Keterbukaan informasi ini sangat penting agar publik mengetahui berapa besaran anggaran kerja sama publikasi media di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Ilham Rokan kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menurut Ilham, rincian anggaran publikasi seharusnya dapat diakses masyarakat karena bersumber dari keuangan negara. Ia menyebut anggaran publikasi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Rohil nilainya cukup besar.
“Rincian anggaran publikasi media perlu dibuka kepada publik, tidak seharusnya disembunyikan. Anggarannya cukup besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta,” katanya.
Ilham juga menegaskan, pihaknya akan menguji informasi maupun keterangan terkait pengelolaan anggaran tersebut melalui mekanisme hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Penggunaan anggaran harus sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jangan sampai ada aturan yang ditabrak,” tegasnya.
PPTK Disdikbud Disebut Tidak Mengetahui Besaran Anggaran
Sorotan semakin menguat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Eka Sandra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Rohil mengenai besaran anggaran kerja sama publikasi media.
Saat ditanya mengenai jumlah anggaran tersebut, Eka Sandra menjawab singkat, “tidak tahu.”
Jawaban tersebut kemudian dipertanyakan karena menyangkut pengelolaan anggaran kegiatan yang berkaitan dengan publikasi media. Namun demikian, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Disdikbud Rohil mengenai posisi, kewenangan, serta data anggaran yang dimaksud agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Anggaran Publikasi Juga Tersebar di Sejumlah OPD
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran jasa publikasi media juga tercantum pada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Salah satunya tercatat pada Dinas Kesehatan dengan nama kegiatan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, dengan Kode RUP 64193869, Tahun Anggaran 2026.
Dalam uraian pekerjaan tercantum antara lain jasa publikasi media cetak harian serta jasa publikasi media elektronik/radio, dengan spesifikasi pekerjaan berupa galeri, siaran langsung, dan iklan ucapan.
Adapun pagu yang tercantum terdiri dari Rp72 juta, Rp70.929.000, dan Rp57 juta, sehingga total pagu mencapai Rp199.929.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil juga tercatat kegiatan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dengan Kode RUP 66880854, dengan total nilai pagu mencapai Rp850.500.000 dan dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sementara pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga tercatat kegiatan serupa dengan Kode RUP 64777867, dengan nilai pagu Rp150 juta.
Besarnya anggaran yang tersebar di sejumlah OPD tersebut dinilai perlu diikuti dengan transparansi mengenai siapa penerima kerja sama, media yang ditunjuk, dasar pemilihan media, jumlah publikasi yang direalisasikan, serta bukti pertanggungjawaban pekerjaan.
Wartawan Lokal Mengaku Tak Seluruhnya Mendapat Kerja Sama
Ilham Rokan juga menyoroti mekanisme pendistribusian anggaran publikasi kepada perusahaan pers maupun wartawan lokal.
Menurutnya, hampir setiap OPD menganggarkan dana publikasi untuk kerja sama dengan media. Namun, ia mempertanyakan realisasi di lapangan karena disebut masih banyak wartawan lokal yang tidak memperoleh kerja sama publikasi.
“Hampir setiap OPD menganggarkan dana publikasi yang diperuntukkan bagi kerja sama dengan awak media. Namun fakta di lapangan, sebagian wartawan lokal mengaku tidak menerima kerja sama yang dimaksud,” ungkapnya.
Ia meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pola penganggaran dan realisasi dana publikasi tersebut, terlebih apabila persoalan serupa diduga terjadi berulang setiap tahun.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian antara anggaran, pelaksanaan, dan penerima manfaat, APH harus melakukan pengembangan. Jangan sampai wartawan hanya dijadikan kambing hitam untuk menutupi kepentingan oknum tertentu,” tegas Ilham.
Ia menambahkan, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publikasi.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini terang dan memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan uang negara,” pungkasnya.
(Tim/Alfiro)
