Operasi Pekat Polres Cirebon Kota Sita 201 Miras dari Sebuah Toko di Tengah Tani
Satuan Reserse narkoba polres Cirebon kota melaksanakan operasi pekat dengan sasaran minuman keras di subuah toko di tengah tani.
Cirebon Kota,mediakpk.co.id.–
Polres Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Jumat (11/09/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah toko di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang ditemukan menyimpan berbagai jenis minuman beralkohol.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., bersama personel gabungan Polres Cirebon Kota dari Satuan Resnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta dan Sidokkes, yang melaksanakan pemeriksaan sebagai bagian dari Operasi Pekat untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.


Dalam pelaksanaan Operasi Pekat tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan pada sebuah toko di wilayah Kecamatan Tengah Tani yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol, kemudian melakukan pendataan terhadap barang-barang yang ditemukan serta menyerahkan surat tanda penerimaan minuman beralkohol sebagai bagian dari proses penanganan barang hasil kegiatan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 201 botol dan kemasan minuman keras dari berbagai merek dan jenis, terdiri dari 5 botol AO, 3 botol Kolesom, 3 botol Api Ungu, 2 botol AO Mild, 1 botol Api Hijau, 7 botol Anggur Merah, 11 botol Singaraja, 3 botol Rajawali Ungu, 10 botol Paloma, 9 botol Atlas, 9 botol Heineken, 3 botol Guines dan 7 botol Draft Beer.
Petugas juga mengamankan 10 botol Beer Bintang, 26 botol Bintang Radler kecil, 6 botol Soju, 6 botol Mixmax, 22 botol Smirnoff Ice, 1 botol Iceland Vodka, 2 botol Gilbeys, 3 botol Anggur Putih, 1 botol Kou Zi Au, 13 botol Kawa Kawa, 5 botol Api, 1 botol Vibe, 18 kaleng Beer Bintang, 12 kaleng Heineken, 1 kaleng Beer Bali Hai dan 1 kaleng Beer Black Panther, sehingga total keseluruhan barang yang diamankan mencapai 201 minuman keras berbagai merek dan jenis.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. mengatakan bahwa Operasi Pekat tersebut merupakan langkah kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras sekaligus mencegah berbagai dampak yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi miras secara tidak bertanggung jawab. “Operasi Pekat ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan yang dapat muncul akibat penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujarnya.
Menurut AKP Shindi Al Afghany, peredaran dan konsumsi miras perlu menjadi perhatian bersama karena minuman beralkohol yang dikonsumsi secara berlebihan dapat meningkatkan risiko terjadinya perilaku agresif, perkelahian, kekerasan, kecelakaan maupun persoalan sosial lainnya, sehingga upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dan tidak melakukan penjualan maupun peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras, khususnya apabila keberadaannya berpotensi menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar,” kata AKP Shindi Al Afghany.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mencegah peredaran minuman keras dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan, penjualan atau peredaran miras di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha, sehingga informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penjualan minuman keras yang dapat mengganggu masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 agar informasi yang disampaikan dapat segera diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkas AKP Shindi Al Afghany.
(Agustinar)

