Warga: “Tanya Pemborong, Jawabnya Suruh ke PU
Warga Belian Geram! Akses Jalan Ditutup Total, Aktivitas Lumpuh & Pelajar Terlambat Sekolah
Kontraktor Diduga Abaikan Jalan Alternatif. Warga: “Tanya Pemborong, Jawabnya Suruh ke PU
BATAM:
Keluhan warga RT 02 RW 01 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota memuncak. Pengerjaan proyek jalan raya yang menggunakan anggaran negara justru menutup total akses jalan warga tanpa menyediakan jalur alternatif
Akibatnya, aktivitas warga lumpuh. Usaha sepi, anak sekolah terlambat, dan kemacetan terjadi setiap hari.
Salah satu warga berinisial *P* mengaku sudah menanyakan langsung kepada pihak pemborong. Namun jawabannya dinilai tidak bertanggung jawab.
Sudah kami pertanyakan. Jawabnya enteng, ‘tanya sama orang Dinas PU’ ujar P kepada tim media Adhyaksa, Rabu 10/9/2026.
Keluhan senada disampaikan *Tuti*, warga yang membuka usaha di lokasi tersebut. Ia mengaku omzet usahanya anjlok drastis sejak pengerjaan dimulai.
Dengan adanya pengerjaan jalan ini usaha kami terasa sepi. Dampaknya besar sekali. Apakah tidak bisa dibuatkan jalan untuk pengguna jalan umum sementara? teriak Tuti di hadapan tim media.
Lebih miris lagi, saat tim media menanyakan keberadaan penanggung jawab proyek, salah satu pekerja menjawab tidak tahu.
Belum datang. Kadang ada kadang tidak datang, jawab pekerja tersebut.
*Dampak Langsung ke Warga*
Seorang warga lainnya mengeluhkan dampak ke anak sekolah. Jarak yang biasanya ditempuh 5 menit, kini menjadi 20 menit karena harus memutar ke jalan protokol.
Semenjak akses jalan umum ditutup pengerjaan ini, anak saya butuh waktu lebih sampai ke sekolah. Belum lagi macet karena mutar jalan raya besar protokol, ucap warga tersebut.
Warga pun mempertanyakan keseriusan pihak terkait. Apakah pengerjaan ini sengaja menghambat akses publik atau ada pembiaran dari pihak PUPR Kota Batam maupun Provinsi Kepri?
*Diduga Langgar Aturan*
Berdasarkan *UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat 1*, setiap pekerjaan yang menggunakan jalan wajib memasang rambu dan menyediakan jalan alternatif untuk kelancaran lalu lintas.
Kemudian *Permen PUPR No. 12/PRT/M/2019 tentang Standar Keselamatan Konstruksi* juga mewajibkan kontraktor membuat _Traffic Management Plan_ dan akses sementara bagi masyarakat terdampak.
Ini uang negara. Masa pengerjaan seenaknya menutup akses tanpa solusi. Ini pembiaran,tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan Dinas PUPR Kota Batam belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Warga berharap ada tindakan cepat agar akses bisa dibuka atau dibuatkan jalan sementara.
Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai proyek pemerintah justru menyusahkan rakyatnya sendiri, pungkas Tuti.
Team redaksi Adhyaksa news perwakilan kepri membuka konfirmasi atau pun hak jawab dari pihak pihak yg terkait

