ADUAN ORTU SDN GUNUNG SARI 01 BOGOR DITERIMA DINAS PENDIDIKAN, JANJI AKAN DITINDAKLANJUTI*
BOGOR, MEDIA K-PK —
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah menerima aspirasi dari orang tua murid SDN Gunung Sari 01 terkait dugaan pungutan dan kinerja Kepala Sekolah. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan wartawan Media K-PK Rabu (08/09) diruang ku erjsnya dan diterima oleh Pa Suwarno dari Dinas Pendidikan.
Dalam pertemuan beberapa hari lalu, Pa Suwarno menyampaikan bahwa aduan dari 16 orang tua murid tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Dinas.
“Beliau menyampaikan akan kita tindaklanjuti,” ujar perwakilan orang tua murid usai pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Latar Belakang Aduan
Sebelumnya, orang tua murid SDN Gunung Sari 01 menandatangani surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan. Dalam surat tersebut mereka menyoroti beberapa hal:
- Pungutan kegiatan sekolah* dengan istilah “sumbangan” melalui perwakilan kelas.
- Pungutan kenaikan kelas TA 2025/2026* sebesar Rp 140.000 untuk kelas 1-5 dan Rp 200.000 untuk kelas 6. Setelah dibatalkan, dana yang dikembalikan untuk kelas 6 hanya Rp 100.000. Tidak ada penjelasan terkait pemotongan tersebut.
- Ketidakhadiran Kepala Sekolah* saat pembagian raport kelas 6.
- Pungutan foto ijazah* sebesar Rp 10.000 per siswa.
Para orang tua menilai kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan berharap ada evaluasi agar proses belajar mengajar lebih nyaman dan transparan.
Tunggu Tindak Lanjut Dinas
Dengan adanya pernyataan dari Pa Suwarno bahwa aduan akan ditindaklanjuti, para orang tua murid berharap Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi secara objektif dan profesional di SDN Gunung Sari 01.
“Kami menunggu langkah nyata dari Dinas. Yang kami inginkan hanya sekolah yang bersih dan nyaman untuk anak-anak kami,” kata salah satu perwakilan.
Hingga berita ini diturunkan, Media K-PK masih berupaya mengonfirmasi Kepala SDN Gunung Sari 01 untuk mendapatkan hak jawab dan keberimbangan. Aripin lubis
Reporter: Tim Media K-PK
*Editor: Redaksi Media K-PK.

