JABAR-JATENG-D.I.Y

Peredaran minuman keras di Majalengka diduga kian marak aparat penegak hukum harus segera bertindak dan berantas minuman haram di Majalengka.

Majalengka,mediakpk.co.id.–

Dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras)di wilayah hukum kota/ kabupaten Majalengka kian meresahkan masyarakat,warga menilai seolah ada pembiaran dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, meskipun secara tegas dilarang dalam undang undang yang berlaku di wilayah Majalengka.

Beberapa warga ketika di tanya oleh awak media yang enggan di sebut namanya mengungkapkan kekhawatirannya, dengan maraknya penjual minuman keras di Majalengka bisa memicu dan meningkatnya kriminalitas dan merusak moral dan generasi muda di wilayah hukum Majalengka Jawa Barat.

Salah satu warung tepatnya di depan Samsat Majalengka dengan beraninya menjual minuman keras (miras)tanpa izin, padahal sudah di razia berkali kali tapi masih saja melayani,warung minuman keras (miras) depan Samsat Majalengka setiap hari ramai oleh para pembeli dari berbagai kalangan baik siang atau malam hari.

Masyarakat berharap penegak hukum, termasuk kepolisian sektor setempat segera turun tangan melakukan investigasi lapangan terkait dugaan tersebut, kalau memang benar ada aktivitas penjual minuman keras (miras) mohon segera ditindak tegas jangan setengah setengah, minuman keras jenis apapun ini sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda dan bisa menimbulkan kejahatan..

(Agustinar)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2