Uncategorized

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diduga Bayangi Proyek Tanggul Candipuro Senilai Rp24 Miliar, APH Didesak Bertindak

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diduga Bayangi Proyek Tanggul Candipuro Senilai Rp24 Miliar, APH Didesak Bertindak

 

LAMPUNG SELATAN — Media K-PK | Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi membayangi pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai hampir Rp24 miliar tersebut diduga menggunakan solar bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sedikitnya 10 unit tandon berkapasitas ribuan liter yang digunakan untuk menampung BBM jenis solar. Sejumlah pekerja di lokasi membenarkan bahwa pasokan BBM didatangkan secara berkala menggunakan jeriken.

“Yang saya tahu diantar pakai jeriken. Mengenai siapa pemilik atau pemasoknya, saya kurang paham,” ujar salah seorang pekerja proyek, Sabtu (5/9/2026).

Menurut pekerja tersebut, solar yang berada di dalam tandon kemudian digunakan untuk mengisi tangki bahan bakar excavator dan sejumlah alat berat lainnya yang beroperasi di lokasi proyek.

Sementara itu, sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pasokan solar tersebut diduga diakomodasi oleh pihak tertentu dari luar wilayah Kecamatan Candipuro.

“BBM untuk operasional alat berat pada pekerjaan tersebut didistribusikan oleh oknum yang berasal dari wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek sebelumnya juga sempat menjadi sorotan pemberitaan sejumlah media. Nama PT Celebes dan PT Chalista disebut-sebut dalam dugaan alur distribusi pasokan BBM untuk kebutuhan pekerjaan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Celebes maupun PT Chalista belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi dan dugaan tersebut.

LSM Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Dugaan tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Social Control (ISC) Lampung.

Ketua LSM ISC Lampung, Sofwan Rolie, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sumber serta legalitas BBM yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Harus ada transparansi penuh dari pihak kontraktor maupun supplier. Mereka wajib membuka dokumen resmi seperti invoice pembelian BBM nonsubsidi, surat jalan atau delivery order, serta dokumen legalitas pengadaan lainnya,” tegas Sofwan.

Menurutnya, apabila benar terdapat penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek berskala besar, hal tersebut perlu ditelusuri karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah.

Sofwan meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai pasok BBM, mulai dari sumber pembelian, pihak pengangkut, pemasok hingga pengguna akhirnya.

Nilai Proyek Hampir Rp24 Miliar

Sebagai informasi, Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan memiliki nilai kontrak sebesar Rp23.999.926.129, atau sekitar Rp24 miliar, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya di bawah supervisi PT Raya Konsultan KSO PT Bina Buana Raya, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak 17 Juni 2026.

Atas munculnya dugaan tersebut, transparansi mengenai sumber dan jenis BBM yang digunakan dalam kegiatan proyek menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan kerugian negara.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang.

AR

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2