JAKARTA-BANTEN

Biaya PKL dan Iuran Kegiatan Siswa Dipersoalkan, SMK Dewi Sartika (Yayasan Bina Wanda) Jelaskan Skema Pembayaran hingga Rp750 Ribu per Bulan

Jakarta | Media KPK — Persoalan pembiayaan kegiatan siswa, khususnya Praktik Kerja Lapangan (PKL), menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan dari orang tua siswa mengenai dasar dan mekanisme pembayaran yang dibebankan kepada peserta didik.

Dalam sebuah pertemuan dengan orang tua siswa, pihak SMK Dewi Sartika (Yayasan Bina Wanda) memberikan penjelasan mengenai sejumlah komponen pembiayaan pendidikan, mulai dari kegiatan siswa, ujian, kegiatan akhir sekolah hingga pelaksanaan PKL.

Pihak sekolah menyatakan bahwa berbagai pembiayaan tersebut telah disampaikan kepada orang tua melalui rapat dan surat edaran.

Menurut penjelasan pihak sekolah, surat edaran kepada orang tua dibuat pada 27 Juli dan kemudian disampaikan melalui grup komunikasi orang tua. Pertemuan dengan orang tua disebut dilaksanakan pada 31 Juli.

Dalam pertemuan tersebut, sekolah menyampaikan bahwa berbagai kegiatan siswa selama masa pendidikan telah diperhitungkan dalam skema pembiayaan.

Total Kegiatan Disebut Mencapai Rp29 Juta Lebih

Pihak sekolah menjelaskan bahwa terdapat sekitar 13 kegiatan siswa yang menjadi bagian dari perhitungan pembiayaan selama tiga tahun pendidikan.

Kegiatan tersebut antara lain ujian tengah semester (UTS), kegiatan akhir pendidikan, khatam, PKL, serta sejumlah kegiatan siswa lainnya.

Sekolah menyebut total kebutuhan pembiayaan kegiatan selama tiga tahun mencapai sekitar Rp29 juta lebih.

Jika jumlah tersebut dibagi selama 36 bulan, menurut pihak sekolah, nilainya berada di kisaran Rp750 ribu per bulan.

Namun, pihak sekolah menyampaikan bahwa angka tersebut tidak harus selalu dibayarkan secara penuh oleh setiap orang tua. Sekolah mengaku memberikan pilihan pembayaran sesuai kemampuan ekonomi orang tua.

Dalam penjelasannya, terdapat orang tua yang dapat membayar sekitar Rp500 ribu per bulan, sementara pembayaran sekitar Rp400 ribu juga disebut dapat dilakukan apabila hanya mencakup komponen tertentu.

Pihak sekolah menyebut skema tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada orang tua agar biaya kegiatan tidak harus dibayarkan sekaligus ketika suatu kegiatan dilaksanakan.

PKL Menjadi Salah Satu Komponen Biaya

Persoalan kemudian mengarah pada biaya Praktik Kerja Lapangan atau PKL.

Dalam pertemuan tersebut, orang tua mempertanyakan apakah pembayaran PKL merupakan ketentuan sekolah atau kebijakan internal.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa pelaksanaan PKL membutuhkan sejumlah biaya pendukung.

Komponen yang disebut antara lain biaya guru pendamping, monitoring siswa, kunjungan ke lokasi industri, pembuatan jurnal atau buku PKL, kepanitiaan, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Guru pendamping, menurut pihak sekolah, tidak hanya mendampingi siswa tetapi juga melakukan monitoring melalui grup komunikasi serta melakukan kunjungan ke tempat industri tempat siswa melaksanakan PKL.

Sekolah juga menyebut terdapat industri tertentu yang dalam pelaksanaannya meminta biaya. Namun, pihak sekolah menegaskan bahwa besaran dan bentuk biaya tersebut dapat berbeda antara satu tempat PKL dengan tempat lainnya.

Sekolah Klaim Membantu Mencarikan Tempat PKL

Dalam penjelasan lainnya, pihak sekolah mengatakan bahwa sekolah memiliki kewajiban membantu mencarikan lokasi PKL bagi siswa.

Namun, siswa juga disebut dapat mencari lokasi PKL sendiri dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan sekolah.

Lokasi PKL, menurut pihak sekolah, tidak selalu harus berasal dari satu tempat tertentu. Sekolah menyebut telah memiliki kerja sama dengan sejumlah industri maupun instansi, selain mendapatkan referensi dari alumni dan orang tua siswa.

Sejumlah lokasi yang disebut dalam pembicaraan antara lain perusahaan percetakan, instansi pemerintahan, kelurahan, hingga lembaga lainnya.

Pihak sekolah mengatakan kerja sama dengan sejumlah tempat PKL telah berlangsung selama beberapa tahun.

KJP Disebut Tidak Selalu Menjadi Kepastian

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah juga menjelaskan mengenai kondisi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Sekolah menyatakan bahwa status penerima KJP dapat berubah karena penetapan bantuan bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan sekolah.

Menurut pihak sekolah, terdapat siswa yang sebelumnya memperoleh KJP tetapi kemudian tidak lagi mendapatkannya setelah adanya perubahan data atau hasil penetapan.

Sekolah juga menyebut pernah menemukan beberapa siswa yang status KJP-nya berubah dan kemudian melakukan konfirmasi kepada orang tua.

Pihak sekolah menegaskan bahwa apabila terdapat perubahan status bantuan, sekolah tetap harus menindaklanjutinya sesuai kondisi siswa.

Sekolah Sebut Dana BOS Tidak Menanggung Seluruh Kebutuhan

Dalam pertemuan itu, pihak sekolah juga menjelaskan penggunaan dana BOS/BOSP.

Menurut pihak sekolah, dana BOS digunakan untuk sejumlah kebutuhan operasional, antara lain pembayaran listrik, honor guru, serta kegiatan pendidikan tertentu.

Namun, pihak sekolah menyatakan tidak seluruh kebutuhan kegiatan siswa dapat ditanggung menggunakan dana BOS.

Karena itu, menurut penjelasan sekolah, terdapat kebutuhan kegiatan yang kemudian dimasukkan dalam skema pembiayaan yang dibebankan kepada orang tua.

Ada Siswa yang Belum Membayar Biaya PKL

Persoalan pembayaran semakin terlihat ketika sekolah menyampaikan adanya siswa yang belum memenuhi pembayaran.

Pihak sekolah menyebut pernah memanggil siswa maupun orang tua untuk melakukan konfirmasi mengenai pembayaran sebelum siswa mengikuti PKL.

Dalam salah satu kasus yang dibahas, terdapat siswa yang belum menyelesaikan pembayaran dan kemudian dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga.

Sekolah menyatakan pemanggilan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat siswa mengikuti pendidikan, melainkan untuk mencari solusi mengenai persoalan administrasi.

Pihak sekolah juga menyatakan tetap berusaha memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengikuti ujian, PKL hingga menyelesaikan pendidikan.

Sekolah Mengaku Berupaya Memberikan Keringanan

Pihak sekolah menyampaikan bahwa orang tua yang mengalami kesulitan finansial dapat melakukan pembayaran secara bertahap.

Bahkan, sekolah menyatakan apabila orang tua memiliki kemampuan membayar lebih kecil dari nominal yang ditentukan, pihak sekolah masih membuka ruang komunikasi.

Menurut sekolah, prinsipnya adalah mencari solusi agar siswa tidak kehilangan kesempatan mengikuti kegiatan pendidikan hanya karena persoalan administrasi.

Pihak sekolah juga menyebut apabila terdapat kelebihan pembayaran setelah seluruh kebutuhan kegiatan diperhitungkan, kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada orang tua atau siswa.

Pertanyaan Besar: Dasar Hukum dan Transparansi Pembiayaan

Meski pihak sekolah telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran, persoalan mengenai dasar hukum pungutan, rincian penggunaan dana, dan status biaya PKL masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Sebab, adanya surat edaran atau sosialisasi kepada orang tua tidak dengan sendirinya menjawab apakah seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada siswa telah memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sesuai.

Begitu pula dengan pernyataan bahwa total pembiayaan kegiatan mencapai sekitar Rp29 juta selama tiga tahun atau sekitar Rp750 ribu per bulan.

Angka tersebut semestinya dapat dijelaskan secara transparan melalui rincian setiap kegiatan, dasar penetapan biaya, mekanisme persetujuan orang tua/komite sekolah, serta sumber pembiayaan lainnya.

Khusus untuk PKL, perlu diperjelas pula apakah biaya yang dibebankan merupakan biaya penyelenggaraan yang memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan pendidikan yang berlaku atau merupakan kebijakan internal sekolah.

Perlu Dibuka kepada Orang Tua

Persoalan tersebut pada akhirnya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya nominal pembayaran.

Yang lebih penting adalah adanya transparansi, dasar hukum, rincian penggunaan dana, serta kepastian bahwa siswa tidak dirugikan dalam memperoleh hak pendidikannya karena persoalan kemampuan ekonomi keluarga.

Pihak sekolah sendiri dalam pertemuan tersebut menyatakan terbuka untuk melakukan komunikasi dengan orang tua dan mencari solusi bagi siswa yang mengalami kendala pembayaran.

Namun demikian, untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman, orang tua berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai:

  1. Dasar hukum setiap pungutan atau sumbangan;
  2. Rincian 13 kegiatan yang disebutkan sekolah;
  3. Rincian total biaya sekitar Rp29 juta selama tiga tahun;
  4. Dasar perhitungan Rp750 ribu per bulan;
  5. Rincian khusus biaya PKL;
  6. Penggunaan dana yang telah dibayarkan siswa;
  7. Mekanisme pengembalian apabila terdapat kelebihan pembayaran;
  8. Hubungan antara biaya tersebut dengan dana BOS/BOSP;
  9. Mekanisme bagi siswa yang tidak mampu membayar; dan
  10. Kepastian bahwa siswa tetap dapat mengikuti kegiatan pendidikan sesuai haknya.

Dengan demikian, polemik biaya kegiatan dan PKL dapat diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan komunikasi lisan antara sekolah dan orang tua.

Media KPK akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk dasar regulasi pembiayaan PKL dan kegiatan siswa pada sekolah swasta serta transparansi pengelolaan dana pendidikan.

(Reporter : Solihin) 

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2