HUKUM & POLITIKPILIHANRIAU-KEPRI-JAMBI

Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rohil

 

 

PEKANBARU | mediakpk.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Kamis (6/8/2026).

Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi dan ahli serta menyita 104 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut dari sejumlah instansi pemerintah.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi,” ujar Kompol Yogie Pramagita kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga instansi di Kabupaten Rokan Hilir, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan total 104 dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.

Kompol Yogie merinci, sebanyak 65 dokumen diamankan dari Dinas PUPR, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari ULP.

“Seluruh dokumen itu akan kami lakukan seleksi dan pendalaman sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.

Menurut Yogie, penyidik juga masih menunggu hasil audit untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam proyek tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi nama-nama calon tersangka. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung dan memerlukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Kami sudah mengantongi calon tersangka, namun saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kemungkinannya lebih dari satu orang,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton selaku kontraktor pelaksana, dengan PT Sandi Arifa Consultant sebagai konsultan pengawas.

Jembatan dengan panjang sekitar 140 meter dan lebar 7 meter itu diresmikan pada 18 Juli 2023. Namun, dalam proses penyidikan, muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Dugaan tersebut tengah didalami penyidik karena berpotensi memengaruhi kualitas maupun ketahanan konstruksi jembatan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap alat bukti dan hasil audit. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jurnalis: Rizal

Sumber: Keterangan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1