Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas plafon Anggaran Sementara 2026 disepakati,Dewan perwakilan rakyat kota Cirebon kawal penggunaan anggaran.
Cirebon,mediakpk.co.id.–
DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Persetujuan itu diputuskan melalui rapat pariupurna DPRD di ruang rapat Griya Sawala DPRD, Kamis (10/9/2026).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH menyampaikan, berdasarkan ketentuan PP Nomor 12/2019 perubahan APBD dapat dilakukan apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
“Selain itu, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-organisasi, antarunit organisasi, program, kegiatan dan antarjenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” tuturnya.
Fitrah juga mengatakan, atas dasar tersebut, walikota telah memformulasikan ke dalam rancangan perubahan KUA dan peruabahan PPAS yang tetap mengacu pada perubahan RKPD TA 2026.
Kemudian, rancangan tersebut telah disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Banggar DPRD Kota Cirebon, yang selanjutnya dibahas bersama, menghasilkan rumusan yang sudah disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi perubahan KUA yang ditetapkan sebelumnya.
“Rancangan PPAS juga sudah disertai penjelasan berupa program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan ABPD tahun anggaran berjalan,” tuturnya.
Fitrah menegaskan, TAPD dan Banggar menyepakati optimalisasi target pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan potensi pendapatan yang terukur, realisastis, dapar dipertanggungjawabkan dan melakukan pengendalian belanja secara terukur.
“Setelah disepakati kami berharap agar APBD TA 2026 dapat dijalankan penuh amanah di bidang anggaran. DPRD juga terus meningkatkan komitmennya agar setiap nilai anggaran dan program yang telah disepakati, benar-benar untuk masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Berbagai masukan, koreksi, dan dinamika pembahasan merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang kita susun semakin realistis, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Edo.
Edo juga menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 disusun berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
“Kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS itu selanjutnya menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” paparnya.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,491 triliun, turun Rp4,32 miliar atau 0,29 persen dari sebelumnya Rp1,496 triliun.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,541 triliun, naik Rp54,27 miliar atau 3,65 persen dari sebelumnya Rp1,486 triliun. Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp49,33 miliar dan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama.
“Setiap alokasi anggaran harus disusun secara realistis, efisien, efektif, terukur, dan dapat diselesaikan dalam sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026,” tutur Edo.
Pihaknya menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD akan mengevaluasi perkembangan pendapatan secara berkala setiap bulan sebagai dasar pengendalian belanja.
“Kami juga meminta seluruh kepala perangkat daerah menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan secara cermat serta memastikan setiap program dan kegiatan memiliki sumber pendanaan yang jelas,” katanya.
( Agustinar)

