Hutan Mangrove Batam Kian Terancam, PERMATSU Desak BP Batam Tetapkan Batas Tegas Area Timbun Pantai
Batam – KPK .Co.id – Kerusakan hutan mangrove di sejumlah wilayah Kota Batam dinilai semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut mendapat sorotan keras dari Ketua PERMATSU (Persatuan Masyarakat Sumatera Bersatu), Rusmanto, yang meminta pemerintah dan BP Batam segera mengambil langkah tegas untuk melindungi kawasan pesisir dan hutan mangrove dari aktivitas penimbunan yang diduga semakin masif.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rusmanto menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan di Batam yang menurutnya terus mengalami tekanan akibat aktivitas penimbunan di kawasan pantai dan pesisir tanpa kejelasan batas yang dapat diketahui masyarakat.
“Kami sangat prihatin melihat hutan mangrove yang semakin berkurang di berbagai sudut Kota Batam. Pemerintah dan BP Batam harus segera membuat batas yang jelas terkait kawasan bibir pantai yang boleh ditimbun dan yang tidak boleh ditimbun,” tegas Rusmanto kepada media, Jumat (20/6/2026).
Menurutnya, ketiadaan penanda atau batas yang jelas berpotensi memicu terjadinya penimbunan yang diduga masuk ke kawasan yang seharusnya dilindungi, termasuk wilayah mangrove yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem pesisir.
Rusmanto juga meminta perhatian khusus dari Wakil Kepala BP Batam, , agar persoalan ini menjadi prioritas dalam pengawasan pembangunan di Batam.
Ia mencontohkan kondisi di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa, yang menurut informasi yang diterimanya telah mengalami penimbunan dalam skala besar.
“Baru-baru ini kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa, terlihat habis ditimbun. Masyarakat mempertanyakan di mana batas yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Jangan sampai lingkungan menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” ujarnya.
PERMATSU, menilai perlunya transparansi terhadap izin reklamasi maupun penimbunan yang dikeluarkan kepada pihak pengusaha. Selain itu, Rusmanto meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap aktivitas penimbunan yang berpotensi merusak ekosistem mangrove dan mengancam keberlangsungan lingkungan pesisir Batam.
“Mangrove bukan hanya aset lingkungan, tetapi juga pelindung alami dari abrasi dan kerusakan pantai. Jika terus berkurang tanpa pengawasan yang ketat, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat di masa mendatang,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan PERMATSU,0 mengenai penetapan batas kawasan pesisir yang dapat dilakukan penimbunan serta kondisi penimbunan di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa.
(Jek, Sprong)
