YA ALLAH, DANA HIBAH PERTAHUN DI KEMENAG KOTA BEKASI DIKEMANAKAN?NAIKAN POTO SAYA YA BGJAKARTA
Bekasi, Media. K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kementerian Agama Kota Bekasi diperkirakan tiap tahun menerima dana Hibah dari Seketariat Daerah Kota Bekasi,dana hibah tersebut oleh pihak Kemenag diperuntukan untuk pemberian INSENTIF para guru Pendidikan Agama Islam(PAI) tingkat RA/MA/MTs/TPQ/DTA ,Tingkat Pendidikan Swasta.
Sampai dengan tahun 2024 jumlah tenaga guru PAI Tingkat Swasta berjumlah 2.758 orang dengan asumsi yang diterima per bulan per orang Rp.250.000 atau Rp.3 Juta pertahun.
Terkait hal ini Pemimpin Redaksi Koran Pemantau Korupsi(K-PK),sekaligus Ketua Umum LSM Komite Pemantau Korupsi(LSMKPK) telah melayangkan surat konfirmasi kepihak yang bersangkutan akan tetapi sampai kini pihak tersebut enggan menjawab bahkan sangat sulit untuk ditemui.Kepada sejumlah Awak Media, Ketua Umum LSM Komite Pemantau Korupsi(LSMKPK),Ilham Rokan menyebutkan bahwa penerimaan dana hibah di Kementerian Agama Kota Bekasi rawan terjadi nya dugaan tindak pidana korupsi tak itu saja bahkan kuat dugaan dalam hal pemberian dana hibah tersebut”adanya mufakat jahat”.
Ilham Rokan juga menyebutkan Honorarium guru Pendidikan Agama Islam (PAI) swasta di Kota Bekasi umumnya dibiayai oleh pihak sekolah masing-masing, namun juga didukung oleh pemerintah melalui insentif.Sumber utama honorarium guru honorer di sekolah swasta berasal dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seringkali bersumber dari Dana BOP/BOS. Sesuai aturan, sekolah swasta dapat menggunakan dana BOS untuk honor guru maksimal 40-50%.Adapun Bantuan Pemerintah (Insentif), Pemerintah juga memberikan insentif tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, di antaranya,Guru PAI Non-ASN (Kemenag): Kemenag menyalurkan tunjangan insentif bagi guru PAI non-ASN yang memenuhi kriteria.Terkecuali untuk insentif guru ngaji maka dibiayai dari APBD Kota Bekasi.

Pemberian tunjangan insentif atau honorarium untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS dan non-PPPK,salah satunya di tahun 2023 Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 183 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS pada RA dan Madrasah.
Insentif tersebut diberikan kepada guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang memenuhi syarat, seperti memiliki NUPTK dan belum sertifikasi.Sumber anggaran dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.Daftar penerima ditetapkan berdasarkan verifikasi data Simpatika Kemenag.
Sesuai data yang dimiliki Redaksi Koran Pemantau Korupsi bahwa Seketariat Daerah Kota Bekasi menyalurkan dana Hibah kepada Kementerian Agama Kota Bekasi melalui dana Hibah yang nilai nya terjadi peningkatan pada tahun 2024 yakni hamper Rp.25 Miliar.
“PENYALURAN DANA HIBAH DISEKETARIAT DAERAH KE KEMENAG KOTA BEKASI”
Berdasarkan data yang dimiliki Redaksi Media ini atas penerimaan dana Hibah dari Seketariat Daerah ke Kementerian Agama Kota Bekasi dari Tahun 2021 s/d Tahun 2024,dan ditahun 2024 jumlah dana yang diterima meningkat hamper seratus persen.Diantaranya Data Tahun 2021 beriktut ini:NAMA KEGIATAN:Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat.Kode RUP: 25665249.Satuan Kerja: Sekretariat Daerah.Tipe Swakelola: 1.Tahun Anggaran: 2021.DESKRIPSI: Kementrian Agama Kota bekasi (Belanja Hibah Uang).SUMBER DANA:APBD KotaBekasi.MAK:5.1.05.01.01.0001.PAGU:13.189.405.800.Total:13.189.405.800.PELAKSANAAN:PEKERJAN.Awal: Februari s/d Desember 2021.
Kegiatan Tahun 2022 dengan NAMA KEGIATAN:Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat.Kode RUP: 27178460.Satuan Kerja: Sekretariat Daerah.Tipe Swakelola: 4.Penyelenggara Swakelola: Dengan Kelompok Masyarakat.Tahun Anggaran: 2022.Volume: 1 Pkt. DESKRIPSI: Kantor Kementrian Agama Kota Bekasi.SUMBER DANA:APBD Kota Bekasi.MAK:4.01.02.2.02.03.5.1.05.01.01.0001.PAGU:13.140.000.000.Total:13.140.000.000.PELAKSANAAN PEKERJAAN:Awal: Januari s/d Desember 2022.
Kegiatan tahun 2023 dengan NAMA KEGIATAN:Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat.Kode RUP: 32373086.Satuan Kerja: Sekretariat Daerah.Tipe Swakelola: 1.Penyelenggara Swakelola: Sekretariat Daerah.Tahun Anggaran: 2023.Volume: 1 Pkt. DESKRIPSI: Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat (Kementrian Agama Kota Bekasi).SUMBER DANA: APBD Kota Bekasi. MAK:4.01.02.2.02.03.5.1.05.01.01.0001.PAGU:13.140.000.000.Total:13.140.000.000.PELAKSANAAN PEKERJAAN:Awal: Juni s/d September 2023 dan
Kegiatan tahun 2024 dengan NAMA KEGIATAN:Belanja Hibah Uang Kepada Pemerintah Pusat.Kode RUP: 35785202.Satuan Kerja: Sekretariat Daerah.Tipe Swakelola: 1.Tahun Anggaran: 2024.Volume: 1 Pkt. DESKRIPSI : Kantor Kementrian Agama Kota Bekasi. SUMBER DANA: APBD Kota Bekasi.MAK:4.01.02.2.02.0003.5.1.05.01.01.0001.PAGU:21.555.000.000. Total:21.555.000.000.PELAKSANAAN PEKERJAAN:Awal: Januari s/d Desember 2024.Hal sama diungkapkan Biro Hukum LSMKPK,Danial Napitupulu SH,bahwa “Dana hibah dari APBD dapat dipakai untuk honorarium/tambahaan penghasilan guru Pendidikan agama dengan syarat harus hibah resmi bukan uang lepas sehinga Pemda dan Kemenag lakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah(NPHD) dan aturan yang harus dipenuhi salah satunya PP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah.Hibah bersifat tidak wajib,tidak mengikat.tidak terus menerus setiap tahun angaran kecuali ditetapkan lain. Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, hibah untuk orang/sekelompok masyarakat hanya boleh untuk menunjang urusan pemda dan harus tepat sasaran, tidak untuk kepentingan pribadi.Hibah harus tercantum di APBD, ada proposal, verifikasi, dan pertanggungjawaban. Tidak boleh langsung “potong kompas”.
Ia juga mengatakan “Yang anehnya disini pemberian insentif terhadap guru PAI rutin tiap bulan diberikan sehingga tanpa dasar NPHD & SK, karena dianggap belanja pegawai terselubung.Dan penerimaan hibah Harus lewat Lembaga,yakni Kemenag, forum guru, yayasan sekolah, atau Dinas Pendidikan sebagai penyalur”.
Yang menjadi pertanyaan bukankah Direktur Jenderal Pendidikan Islam setiap tahun telah menyalurkan dana angaran untuk insentif guru PAI termasuk di Kementerian Agama Kota Bekasi.Artinya disini terjadi double mata anggaran.
“ESTIMASI”
Bahwa berdasarkan jumlah guru PAI diberbagai tingkat bidang Pendidikan dengan status sekolah swasta per tahunnya Kota Bekasi sebanyak 2.758 orang dengan insentif yang diterima per orang per bulan Rp.250.000,atau per bulan dana yang dibutuhkan Rp.689.500.000 atau setahun Rp.8.274.000.000,sementara itu dana yang diterima oleh Kementerian Agama Kota Bekasi per tahun Rp.13.189.405.800,sehingga terdapat kelebihan uang negara yang diduga tidak dapat dipertangung jawabkan pihak Kemenag Kota Bekasi Rp.4.915.405.800.Bahkan kelebihan dana tahun anggaran 2024 diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah (andai dana tersebut benar tersalurkan).Sementara itu dana yang diterima Kemanag layak dipertanyakan .Masya Allah kemana dana hibah yang diterima pertahunnya,”kesucian uang negara ini diduga ternodai oleh oknum Pejabat Kemenag Kota Bekasi.(I.Alfiro).

