Polsek Sepatan Tangkap Bapak dan Anak Pengedar Tramadol di Pakuhaji
Sepatan, Kabupaten Tangerang | Media K-PK –
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Unit Opsnal Reskrim Polsek Sepatan berhasil menangkap dua orang pengedar obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer di wilayah Pakuhaji, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku yang diketahui merupakan bapak dan anak, masing-masing berinisial A.H (23) dan H.N (43), diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Andi Arqi, langsung merespons laporan tersebut dengan mengerahkan tim opsnal untuk melakukan observasi ke lokasi kejadian.
Petugas kemudian menuju Kampung Bahagia RT 01/RW 05, Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Setibanya di lokasi, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
124 butir tramadol
64 butir eximer
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp279.000
2 unit telepon genggam (Samsung dan Redmi)
Selanjutnya, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, yakni Pasal 435 jo. Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Rizal)

