Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Kasatreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan
Pagar Alam | Media K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Polres Pagar Alam menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang buruh ayam di kawasan Jalan Lapangan Terbang, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, di Mapolres Pagar Alam guna melengkapi berkas penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 30 Januari 2026 lalu.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, S.E., didampingi Kanit Pidum IPDA Dusman, S.H., Kabag Ops AKP Ramsi, serta dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pagar Alam Muhammad Fahmi, bersama jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan 16 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian secara kronologis.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto menjelaskan bahwa rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres Pagar Alam dengan pertimbangan keamanan, sekaligus untuk menghindari potensi konflik antara keluarga korban dan pihak tersangka. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan aman dan kondusif.
Dalam rekonstruksi terungkap, peristiwa bermula saat korban dan tersangka berada di gudang kandang ayam tempat korban bekerja. Keduanya bersiap mengambil ayam menggunakan mobil pikap. Di dalam kendaraan terjadi percekcokan yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, dua unit telepon genggam, satu unit mobil pikap, serta pakaian milik korban.

Usai kejadian, tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026, oleh jajaran Polsek Dempo Selatan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H. mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa Polres Pagar Alam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian,” ujarnya.
(Sulisno i / Edo)

