JAKARTA-BANTEN

Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar Sabu di Kalideres, Sita Hampir 9 Gram Barang Bukti

Tangerang – Media K-PK |

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MN alias Debul berhasil dibekuk di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat malam (4/7), setelah polisi menerima laporan dari warga.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kampung Kojan, Kelurahan Kalideres. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Philipus Sudarmanto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Anggota kami melakukan pengamatan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai informasi. Saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sabu seberat bruto 8,46 gram,” ujar AKP Philip, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi menyita barang bukti berupa:

  • Satu botol minuman warna hitam berisi plastik klip bening berisi sabu bruto 8,46 gram
  • 17 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu
  • Satu unit ponsel Redmi A2 warna biru milik tersangka

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang aktif menyuplai sabu di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Saat ini, MN alias Debul telah diamankan di ruang tahanan Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok sabu di atasnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Siapa pun yang terlibat akan kami ungkap. Target kami adalah memutus rantai suplai barang haram ini,” tegas Kompol Rihold.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika, dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Silakan laporkan ke kami melalui call center 110 atau WhatsApp pengaduan di nomor 0822-1111-0110. Identitas pelapor dijamin kami rahasiakan,” tutup Kompol Rihold.

error: Content is protected !!