Ketahuan Mencuri Buah Sawit Dua Orang Warga ditangkap.
MEDIAKPK.CO.ID, Baturaja |
Harga TBS Buah kelapa sawit saat ini terus merangka naik di pasaran, dengan terus naik nya Harga TBS buah kelapa sawit tentu membuat petani sawit sangat gembira dan tentunya akan meningkatkan ekonomi mereka.
Itulah sebabnya dengan naiknya TBS buah kelapa sawit di pasaran membuat dua orang pemuda untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik sebuah perusahaan.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari sabtu tgl. 06 September 2024, sekitar pukul. 22.15 WIB di Afdeling 4 PT. SBI Desa Bumi kawa kecamatan Lengkiti kab. Oku.
Pelaku pencurian Buah kelapa sawit milik perusahaan PT.SBI dilakukan oleh dua orang warga yang satu berinisial DH usia 32 tahun yg berkerja sebagai petani yang beralamat Dusun V desa tanjung agung kec. Lengkiti kab. Oku, sedangkan rekan tersangka berinisial MY umur 34 tahun yg berkerja sebagai petani yang beralamat Dusun V desa tanjung agung kec. Lengkiti kab. Oku.
Peristiwa pencurian tersebut terungkap berawal dari laporan dari salah satu karyawan PT. SBI yang bernama Media Aidi yg berusia 45 tahun yang berkerja sebagai karyawan swasta yg beralamat di Jl. Kol. Wahab Lr. Warman II RT. 04 RW. 01 kecamatan baturaja timur kab. Oku, yang berawal pada hari jumat tgl. 06 September 2024 sekitar pukul. 22.15 WIB yang mana petugas keamanan / satpam PT.SBI desa bumi kawa kec. Lengkiti kab. Oku sedang melakukan patroli di sekitar wilayah perkebunan milik PT.SBI , namun pada saat melintas di jalan tebing selampung Afdeling V melihat dua orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yang membawa buah sawit dengan menggunakan keranjang yang dibungkus karung warna putih.
Pada saat rombongan petugas keamanan PT.SBI langsung mengamankan dua orang terssngka DH dan MY.
Pada hari jumat tgl. 16 September 2024 sekitar jam. 23.00 WIB, kedua tersangka langsung dibawa oleh security keamanan PT. SBI ke Mapolsek Lengkiti selanjutnya tersangka berikut barang bukti di amankan di polsek Lengkiti untuk di proses secara hukum.
Kapolres Oku AKBP. Imam Zamroni, S.T.I.K.M.Si, melalui kapolsek Lengkiti memgatakan kepada awak media bahwa kedua tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Lengkiti berikut barang bukti berupa Delapan puluh empat tanda buah sawit. Dua unit sepeda motor Honda REVO Tanpa Nopol dan dua bilah parang dan tersangka saat ini kita kenakan dengan pasal 363 KUHPidana..ucapnya
Liputan : JW