JALAN USAHA TANI KAMPUNG BEKOKONG MAKUR DISOROT! Sumber Dana APBD 2026 Misterius, Legalitas Kelompok Tani Dipertanyakan, Benarkah Hanya untuk Kepentingan Pribadi?
KUTAI BARAT, Media KPK – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Bekokong Makmur, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, mulai menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut bersumber dari program pembangunan Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan menyangkut transparansi pendanaan, legalitas kelompok tani, hingga kejelasan penerima manfaat.

Dua lokasi pembangunan Jalan Usaha Tani yang berada di wilayah RT 003 dan RT 001 Kampung Bekokong Makmur kini menjadi perhatian. Pasalnya, berdasarkan informasi masyarakat setempat, kedua kegiatan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek yang menjelaskan sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume kegiatan, maupun pihak pelaksana.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pengusul kegiatan, dari mana sumber pendanaannya, siapa kelompok tani penerima manfaat, dan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis?
LEGALITAS KELOMPOK TANI DIPERTANYAKAN
Informasi yang dihimpun Media KPK menyebutkan, kelompok tani yang dikaitkan dengan pembangunan JUT tersebut dipimpin oleh dua orang berbeda.
Pertama, Saudara Sedan yang disebut menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani sekaligus Kepala Adat Kampung Bekokong Makmur.
Kedua, Saudara Aswin yang disebut menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani sekaligus Ketua RT 001 Kampung Bekokong Makmur.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat setempat, legalitas kelembagaan kelompok tani tersebut masih dipertanyakan. Warga menyebut belum mengetahui adanya dokumen legalitas maupun administrasi resmi kelompok tani yang menjadi dasar pengajuan pembangunan.
Persoalan ini perlu diklarifikasi kepada instansi teknis terkait, khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, apakah kelompok tani tersebut telah terdaftar, memiliki kepengurusan yang sah, serta memenuhi persyaratan sebagai calon penerima program Jalan Usaha Tani.
Secara umum, pengajuan bantuan pembangunan infrastruktur pertanian perlu didukung kelembagaan kelompok tani yang dapat diverifikasi, proposal kegiatan, lokasi yang jelas, serta persyaratan teknis sesuai petunjuk pelaksanaan program.
SUMBER DANA BEREDAR, TETAPI TIDAK ADA KEJELASAN
Persoalan semakin menarik ketika muncul berbagai informasi berbeda mengenai sumber pendanaan pembangunan JUT di Kampung Bekokong Makmur.
Sejumlah narasumber menyebut kegiatan tersebut berkaitan dengan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, Oktovianus Jack, S.H., dari Partai Golkar.
Sementara sumber lainnya menyebut nama Jelly Welma Katupaian dari PDI Perjuangan. Ada pula informasi yang mengaitkan pembangunan tersebut dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Eti Imanuel, S.H., M.M., dari Partai Gerindra.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat kejelasan mengenai sumber anggaran yang sebenarnya. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian melalui dokumen resmi pemerintah daerah.
Dalam sistem penganggaran pemerintahan daerah, istilah yang dikenal adalah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir merupakan usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD untuk dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Pokir bukan dana pribadi anggota DPRD dan bukan pula uang tunai yang dapat dibagikan secara langsung. Penganggaran serta pelaksanaan kegiatan tetap harus mengikuti mekanisme APBD dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, apabila pembangunan JUT tersebut benar bersumber dari Pokir DPRD, publik berhak mengetahui program, OPD pelaksana, lokasi kegiatan, pagu anggaran, serta dokumen pelaksanaannya.
KEPALA KAMPUNG DAN BPKAM BELUM MEMBERIKAN KEJELASAN SUMBER DANA
Ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Kampung Bekokong Makmur dan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam), muncul keterangan bahwa masyarakat yang menginginkan pembangunan jalan hanya mendapatkan bantuan alat berat dan biaya minyak atau bahan bakar.
Namun, ketika ditanyakan mengenai sumber pendanaan kegiatan, keduanya tidak memberikan penjelasan secara terperinci.
Alasan yang disampaikan, persoalan sumber pendanaan tersebut bukan kapasitas mereka untuk menjelaskannya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika pembangunan menggunakan program pemerintah, siapa OPD yang bertanggung jawab? Siapa pengusul kegiatan? Siapa pelaksana dan siapa yang mengawasi pekerjaan tersebut?
Masyarakat tentu membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa pembangunan yang menggunakan fasilitas maupun anggaran pemerintah hanya menguntungkan pihak tertentu.
BENARKAH JALAN USAHA TANI ATAU JALAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI?
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status dan fungsi kedua ruas jalan yang dibangun.
Menurut informasi masyarakat, kedua lokasi tersebut dipertanyakan apakah benar merupakan akses jalan kelompok tani untuk menunjang kegiatan pertanian atau justru hanya memberikan manfaat kepada pemilik maupun pengguna lahan tertentu.
Apabila benar merupakan program Jalan Usaha Tani, maka manfaatnya harus dapat dibuktikan melalui keterkaitan dengan kawasan pertanian produktif, kebutuhan petani, akses pengangkutan hasil panen, serta jumlah kelompok tani dan masyarakat yang memperoleh manfaat.
Status lahan dan persetujuan pemilik tanah juga harus jelas. Pembangunan tidak boleh mengabaikan hak atas tanah maupun ketentuan administrasi yang berlaku.
Standar teknis seperti lebar jalan, kondisi badan jalan, volume pekerjaan, dan kesesuaian konstruksi juga perlu diperiksa berdasarkan petunjuk teknis program serta kondisi lokasi.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai manfaat pembangunan bukan sekadar persoalan siapa yang memiliki lahan, melainkan apakah fasilitas tersebut benar-benar memenuhi tujuan program pertanian dan kepentingan masyarakat luas.
DASAR HUKUM POKIR DPRD PERLU DIBUKA KE PUBLIK
Dalam kaitannya dengan perencanaan pembangunan daerah, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi rujukan, antara lain:
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah.
2. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk mekanisme penelaahan Pokir DPRD.
3. PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
4. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelusuri bagaimana aspirasi masyarakat masuk ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
DINAS PERTANIAN DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Melihat berbagai pertanyaan yang berkembang, Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat perlu memberikan penjelasan mengenai status kelompok tani, mekanisme pengusulan, serta kelayakan kedua lokasi pembangunan JUT tersebut.
Inspektorat Kabupaten Kutai Barat juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi maupun pelaksanaan kegiatan.
Media KPK menilai transparansi merupakan hal mendasar dalam setiap penggunaan anggaran publik. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan produktivitas pertanian justru menimbulkan polemik karena tidak jelas sumber pendanaan, pelaksana, dan penerima manfaatnya.
PERTANYAAN PUBLIK YANG MENUNGGU JAWABAN:
1. Apakah kedua kelompok tani tersebut memiliki legalitas dan terdaftar secara resmi?
2. Siapa pengusul dan pihak yang menetapkan lokasi pembangunan?
3. Apakah kegiatan tersebut benar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Pokir DPRD?
4. OPD mana yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan?
5. Berapa nilai anggaran dan volume pekerjaan masing-masing ruas jalan?
6. Apakah kedua jalan tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan kelompok tani dan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Sebab, pembangunan yang menggunakan uang negara wajib memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan hanya menjadi fasilitas bagi segelintir pihak.
BERSAMBUNG KE EDISI BERIKUTNYA.
(PGS/M.DR – Media KPK)

