PILIHANRIAU-KEPRI-JAMBI

Wali Kota Jambi Segel Peternakan Babi, Pemilik Diberi Waktu Sebulan untuk Pindah

Kota Jambi – MediaKPK – Pemerintah Kota Jambi menyegel peternakan babi yang beroperasi tanpa izin di kawasan pemukiman masyarakat di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi Selasa (10/6).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tindakan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM dalam inspeksi mendadak ke lokasi peternakan tersebut.

Peternakan tersebut diketahui milik PO TJUAN alias Adi, dan berada di Jalan Yos Sudarso RT 006. Lokasinya hanya dipisahkan tembok dari usaha produksi tutup galon air minum yang juga dimiliki oleh orang yang sama. Kedekatan ini dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan mengganggu kebersihan produk air minum.

“Ini tidak sesuai peruntukan. Usaha air minum berada tepat di samping kandang babi. Ini sangat tidak layak, Usaha Tutup Galon Silahkan Lanjutkan Karna Sudah memenuhi izin, untuk Peternakanya kita segel,” ujar Maulana di hadapan media.

Wali Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang usaha, namun setiap aktivitas bisnis harus mematuhi aturan dan zonasi wilayah.

“Zona ini untuk industri ringan, bukan untuk peternakan. Kita beri waktu satu bulan untuk dipindahkan. Kalau tidak, akan kami bongkar dengan alat berat,” tegasnya.

Pemerintah Kota Jambi menyebut peternakan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah/Peraturan Wali Kota No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, serta Perwal No. 05 tentang Bangunan. Langkah penyegelan dilakukan demi menjaga ketertiban, kesehatan lingkungan, serta perlindungan terhadap konsumen.

Maulana juga menegaskan bahwa tindakan ini sekaligus untuk melindungi pelaku usaha dari potensi krisis kepercayaan konsumen.

“Lebih baik kita tutup sebelum viral dan menimbulkan keresahan masyarakat. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal tanggung jawab sosial dan kesehatan,” tandasnya.

error: Content is protected !!