Bandar sabu yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap satresnarkoba polres oku.
MEDIAKPK.CO.ID, Baturaja |
Peredaran Narkoba di kabupaten oku semakin menggila dan sangat meresahkan masyarakat walau sudah banyak para pelaku pengedar dan bandar ditangkap oleh pihak kepolisian polres oku, tapi itu tidak membuat ciut para pelaku penggedar dan bandar narkoba untuk melakukan aksi mereka.
Belum lama ini Pihak kepolisian polres oku berhasil menangkap salah satu bandar narkoba yang memang sudah lama menjadi tarbet taem resnarkoba polres oku. Pelaku yang berinisial AL umur 33 tahun yang berkerja sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Jl. Let. Tukiran talang bandung kelurahan talang jawa kecamatan baturaja barat kab.oku.
tersangka AL di tangkap oleh team Resnarkoba Polres oku pada hari Rabu tanggal. 04 September 2024 sekitar pukul. 18.30 WIB di sebuah rumah di Jl.Let. Tukiran Talang Bandung kelurahan talang jawa kec. Baturaja timur kab. Oku, tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT setempat dari hasil penggeledahan oleh team Resnarkoba Polres oku ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram ditemukan di dalam kotak gunting kuku didapur rumah tersangka.
Selain narkotika jenis sabu di amankan juga satu unit timbangan digital merk QC PASS, satu unit timbangan di gital warna hitam, satu unit handphone merek Oppo A1K warna hitam dan ditemukan juga dua bal plastik klip bening, dua buah skop plastik berserta satu buah gunting kuku berikut uang tunai Rp. 400.000.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatan nya tersangka AL di amankan di polres oku berikut dengan barang bukti yang ditemukan yang di akui terssngka miliknya.
Kapolres oku AKBP. Imam Zamroni, S.T.IK.M.S.I, melalui kasat Narkoba polres oku Muhamad Andrian, S.Tr.K.S.IK.M.Si, mengatakan kepada awak media bahwa saat ini tersangka AL sudah kita amankan di polres oku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memang tersangka sudah lama menjadi target kita karna tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat dan berbekal dari Informasih dari masyarakat akhirnya tersangka AL berhasil kita tangkap berikut dengan barang bukti nya dan tersangka kita kenakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat ( 1 ) dan pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..ucaonya.
Liputan : JW