TARDIP GABE SH,MH:POSISI HUKUM RK TERKESAN DIISTIMEWAKAN KPK
JAKARTA MEDIA K-PK
Terkait belum dipanggil dan diperiksa mantan Gubernur Jawa Barat,Ridwan Kamil (RK)oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak dipertanyakan para pihak termasuk Praktisi Hukum Kota Depok Tardip Gabe SH,MH.
Sehingga ada Kesan RK mendapatkan keistimewaan hukum dari Lembaga Anti Rasuah kondisi tersebut berbanding terbalik yang dialami Sekjend PDI-P, Hasto Kristiyanto.Ada apa dan apa yang terjadi di NKRI.
Padahal dalam dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang kuat dugaan melibatkan RK pihak KPK sendiri telah melakukan penyitaan sepeda motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil.”Penyitaan Royal Enfield milik RK oleh KPK ketika lakukan pengeledahaan dikediamannya RK di Bandung,dan diduga ada kaitannya dengan kasus yang dilakukan RK,bahkan KPK juga akan memangil kepada yang bersangkutan seusai Idul Fitri,faktanya hingga kini belumada tanda-tanda pemangilan tersebut”ungkap Tardip Gabe SH,MH kepada Awak Media ini .
Ridwan menyatakan dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan perkara tersebut.Sebelum memindahkan sepeda motor itu, KPK memperbolehkan Ridwan Kamil untuk menggunakan hasil sitaan KPK berupa motor Royal Enfield. Penggunaan barang sitaan tertuang didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tardip Gabe,SH,MH mendesak KPK segera lakukan Tindakan hukum terhadap RK sehingga dimata hukum sama,sebagaimana yang dilakukan KPK terhadap Hasto.(Dip)

