Media KPK
SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Di Anggap Sombong, Dua pemuda dikeroyok dan di Aniaya oleh preman kampung.

Baturaja, Media K-PK |
Peristiwa terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan terjadinya penusukan. Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal. 01 September 2024 sekitar jam. 20.00 WIB di Jl. Lintas Baturaja -Prabumulih desa gunung meraksa kecamatan Lubuk Batang kab. Oku, yang mana korban Defriyansah bin supriyanto usia 18 tahun yang beralamat Desa gunung meraksa dusun IV kec. Lubuk batang kab.oku.

Menerut keterangan korban dan saksi kepada penyidik polsek lubuk batang mengatakan bahwa pada hari itu yaitu hari minggu sekitar jam. 19.45 WIB, korban Donal dan Defriyansah pergi kewarung dengan berboncengan dengan mengunakan sepeda motor ketika di jalan korban melintas di hadapan pelaku yang saat itu lagi nongkrong, pelaku yang berinisial YE yang berusia 20 tahun yg berkerja sebagai petani yg beralamat di Desa gunung meraksa kecamatan lubuk batang kab.oku, selain pelaku ada juga bersama rekannya yang berinisial AN usia 22 tahun yg beralamat di desa lecah kecamatan lubai ulu kab.muaraenim yang statusnya DPO dan saksi samsul.

Disaat melintas dihadapan para pelaku korban sempat di teriak oleh pelaku AT dengan teriakan “Oiii” kepada kedua korban, mendengar ada yang berteriak seolah memanggil, korban Donal menghentikan kendaraannya lalu menghampiri para pelaku sambil berkata “ada apa” akan tetapi di jawab oleh salah satu pelaku yang berinisial AN dengan ucapan ” idak apo-apo “, mendengar jawaban itu korban bersama rekannya kembali melanjutkan untuk kewarung untuk berbelanja.

Masih menurut keterangan korban kepada penyidik polsek Lubuk batang mengatakan, setelah berbelanja dari warung korban kembali untuk pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motornya akan tetapi di tengah perjalanan kembali korban melintasi para pelaku dan salah satu pelaku yg berinisial AN menghentikan sepeda motor korban yang dikendari oleh Donal, lalu korban mrngatakan kepada pelaku” ngapo ” lalu di jawab oleh pelaku AN ” wong mano ” di jawab korban ” wong sinilah ” lalu pelaku mengatakan kepada korban ” jangan cak kemelawanan, awak wong baru, apo kau nak ngetes cak mano ” lalu datang saksi Tarjan dan berkata ” ajaklah balek bae Def ” mendengar itu korban lalu pergi meninggalkan para pelaku akan tetapi salah satu pelaku menghalangi oleh pelaku AN dengan mendorong bagian dada korban Donal yang krmudian korban membalas dengan mendorong pelaku AN, sehingga pelaku AN, tidak senang dengan dorongan korban pelaku AN memukul bagian muka korban Donal, namun pukulan tersebut tidak mengenai korban yang kemudian dibalas oleh korban dengan mencekik leher pelaku AN sehingga pelaku AN berteriak ” tolong-tolong ” mendengar teriakan pelaku AN salah satu teman pelaku yang berinisial YN langsung mengeluarkan pisau dan membacok dan menusuk korban Donal dibagian belskang dan juga mengenai bagian bahu kanan dua kali dsn pungung belakang satu kali.

Melihat teman nya di bacok dan di tusuk oldh pelaku YN korban Defriyansah berusaha mrnarik korban Donal kebelakang namun kembali prlaku YN mengibaskan pisau membabi buta ke arah korban Defriyansah dan mengenai lengan korban Defriyansah.

Melihat keributan yang terjadi saksi Tarjan dan Samsul menghampiri para pelaku untuk melerai perkelahian tersebut, dan korban Donal dan Defriyansah disuruh pulang lalu sesampainya di rumah kedua korban di bawak oleh keluarga nya kerumah sakit untuk dilakukan pengobatan.

Setelah pulang dari rumah sakit kedua korban di dampingi oleh keluarga korban untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan ke polsek Lubuk batang pada hari minggu tanggal. 01 September 2024 sekitar pukul. 21.30 WIB dan diterima oleh anggota polsek lubuk batang, kemudian Anggota Polsek lubuk batang bersama Teamreskrim polsek lubuk batang mendatangi TKP dan kemudian teamreskrim polsek lubuk batang di dampingi oleh perangkat desa menemui orang tua tersangka YN utk menyampaikan peristiwa ysng terjadi dan meminta tersangka YN untuk menyerahkan diri ke polsek lubuk batang utk mempertanggung jawaban perbuatannya.
Pada hari senin tgl. 2 september 2024 tersangka YN sekitar jam. 01.30 WIB menyerahkan diri kepolsek lubuk batang yang di dampingi oleh pihak keluarga pelaku YN.

Selain mengamankan pelaku YN, penyidik polsek lubuk batang juga mengamankan barang bukti satu helai kaos warna putih kondisi robek dibagian bahu kanan dan ada bekas bercak darah, dan barang bukti lainnya yg di amankan oleh penyidik polsek lubuk batang adalah satu helai jaket switer warna hitam kondisi robek dibagian bahu kanan dan punggung belakang sebelah kanan dan ada bekas bercak darah dan pelaku YN dikenakan dengan pasal 170 KUHP SUBS 351 Ayat ( 1 ) KUHP.

Luputan : JW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!