1.035 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi HUT ke-81 RI, 12 Langsung Bebas
KOTA BEKASI | mediakpk.co.id – Sebanyak 1.035 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi atau Lapas Bulak Kapal menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 28 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 12 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana, sementara 12 lainnya masih harus menjalani pidana subsider.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedi Cahyadi, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas,” ujar Dedi, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Bekasi per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 1.524 orang, terdiri atas 1.137 narapidana dan 387 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.052 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026. Rinciannya, 1.024 orang diusulkan menerima RU I dan 28 orang RU II.
Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi, sebanyak 1.035 orang tercatat sebagai penerima remisi, terdiri atas 1.007 penerima RU I dan 28 penerima RU II.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 152 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 313 orang dua bulan, 306 orang tiga bulan, 155 orang empat bulan, 93 orang lima bulan, dan 16 orang memperoleh remisi enam bulan.
Dedi mengatakan pemberian remisi diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara konsisten.
“Harapannya, remisi ini menjadi motivasi agar warga binaan terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Pembinaan pada akhirnya diarahkan agar mereka siap kembali dan beradaptasi secara positif di tengah masyarakat,” katanya.
12 Warga Binaan Langsung Bebas
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi titik penting bagi 12 warga binaan yang langsung memperoleh kebebasan.
Mereka merupakan bagian dari 28 penerima RU II. Selain 12 orang yang langsung bebas, terdapat 12 penerima RU II lainnya yang masih harus menjalani pidana subsider.
Berdasarkan rekapitulasi Lapas Kelas IIA Bekasi, tidak terdapat penerima yang bebas melalui integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB) dalam data tersebut.
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, dari total 1.035 penerima remisi, sebanyak 482 orang merupakan warga binaan perkara narkotika, sedangkan 553 orang berasal dari perkara tindak pidana lainnya. Dalam rekapitulasi penerima remisi tersebut, tidak terdapat warga binaan perkara korupsi.
Dedi menegaskan pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana. Pemberian pengurangan masa pidana dilakukan berdasarkan mekanisme serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Sejumlah warga binaan belum dapat diusulkan memperoleh remisi. Di antaranya karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, adanya keterlambatan administrasi atau baru dieksekusi, telah bebas sebelum 17 Agustus 2026, sedang menjalani sisa pidana akibat pencabutan Pembebasan Bersyarat, maupun sedang menjalani hukuman disiplin.
Selain itu, terdapat 17 orang yang sebelumnya telah diusulkan namun tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK). Rinciannya, 14 orang mengalami mutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain, satu orang bebas melalui Cuti Bersyarat sebelum 17 Agustus 2026, dan dua orang melanggar tata tertib.
Menurut Dedi, momentum HUT Kemerdekaan RI tidak hanya dimaknai sebagai pemberian pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Semangat kemerdekaan harus menjadi semangat perubahan. Kami berharap warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang masih menjalani pembinaan dapat terus memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri dan bertanggung jawab,” pungkas Dedi.
Reporter: Denor
Editor: Adunk

