DLH Kabupaten Bekasi: Pengawasan Lapangan PT Glow Industri Herbal Care Belum Dilakukan, Praktisi Hukum Berikan Pandangan
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
BEKASI | mediakpk.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menyatakan hingga saat ini belum melakukan pengawasan lapangan terhadap kegiatan operasional PT Glow Industri Herbal Care. Keterangan tersebut tercantum dalam surat Nomor 600.4.16.1/500/GAKKUM/DLH/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., M.H., sebagai jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukan Gensa Media Indonesia.
Dalam surat tersebut, DLH juga menjelaskan bahwa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) PT Glow Industri Herbal Care belum diproses lebih lanjut karena masih perlu disesuaikan dan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi isi surat tersebut, praktisi hukum Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., M.H., menilai dokumen itu merupakan informasi administratif resmi yang menggambarkan posisi pemerintah berdasarkan data yang dimiliki instansi teknis.
“Pengajuan izin tidak dapat dipersamakan dengan kepemilikan izin. Selama persetujuan lingkungan belum diterbitkan, status hukum pemenuhan kewajiban administratif belum dapat dianggap selesai,” ujar Agus kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Menurut Agus, berdasarkan isi surat tersebut, kepastian mengenai terpenuhinya kewajiban administratif suatu pelaku usaha harus mengacu pada dokumen perizinan yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, bukan semata pada proses pengajuan izin.
Surat DLH juga menyebutkan bahwa hingga surat diterbitkan, pengawasan langsung ke lokasi operasional PT Glow Industri Herbal Care belum dilakukan. DLH menjelaskan, perusahaan masih berkoordinasi dalam proses pemenuhan perizinan lingkungan.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., berpendapat bahwa pengawasan lapangan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan hukum administrasi lingkungan.
“Pengawasan merupakan instrumen utama dalam hukum administrasi lingkungan. Ketika pengawasan faktual belum dilakukan, belum tersedia dasar objektif untuk memastikan tingkat kepatuhan ataupun ketidakpatuhan pelaku usaha,” kata Syakroni.
Menurutnya, tanpa inspeksi lapangan pemerintah belum memiliki dasar faktual untuk memastikan kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan limbah, emisi, maupun memastikan ada atau tidaknya dampak pencemaran lingkungan.
Dalam surat yang sama, DLH juga menjelaskan bahwa air limbah hasil kegiatan produksi maupun domestik diperlakukan sebagai limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) berdasarkan informasi yang disampaikan perusahaan kepada instansi tersebut.
Agus menilai, informasi tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai telah terpenuhinya seluruh kewajiban lingkungan.
Ia juga menanggapi keterangan DLH yang menyebut hingga saat ini belum pernah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Glow Industri Herbal Care.
“Dalam hukum administrasi, tidak adanya sanksi belum tentu menunjukkan tidak adanya pelanggaran. Sanksi lahir dari hasil pengawasan dan pembuktian. Ketika pengawasan sendiri belum dilakukan, maka belum ada dasar yang cukup untuk menarik kesimpulan mengenai tingkat kepatuhan substantif perusahaan,” ujar Agus.
Sementara itu, dalam suratnya DLH menyatakan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya pencemaran berdasarkan hasil pembuktian, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Syakroni menambahkan, menurut pandangannya, fungsi pemerintah dalam perlindungan lingkungan hidup tidak hanya melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, tetapi juga melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
Kedua praktisi hukum tersebut mengapresiasi keterbukaan DLH Kabupaten Bekasi dalam memberikan informasi publik. Menurut mereka, transparansi tersebut dapat diikuti dengan pengawasan lapangan yang objektif agar proses penegakan hukum dan kepastian hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada pembuktian. Kepastian hukum lahir melalui pengawasan yang nyata, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelaku usaha,” tegas Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta tanggapan kepada manajemen PT Glow Industri Herbal Care maupun kuasa hukumnya terkait isi surat DLH serta pandangan para praktisi hukum tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila PT Glow Industri Herbal Care memberikan klarifikasi di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM/RED)

