DPRD Toba Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah
Toba | Media KPK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Toba untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan setelah kedua ranperda melalui pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Toba.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dua ranperda yang disetujui yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Toba dan DPRD Kabupaten Toba dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (17/7/2026).
Usai penandatanganan nota kesepakatan, Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Toba atas dukungan selama proses pembahasan kedua ranperda tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang kami hormati atas dukungan, pembahasan, serta saran dan masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ujar Bupati.
Ia berharap kedua Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui pengaturan pajak dan retribusi yang lebih efektif demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(AMP)

