Uncategorized

AMTI Desak Kejari Rohil Periksa Penggunaan BTT Rp10,42 Miliar di BPKAD Rohil

 

ROKAN HILIR — Media KPK | Selasa (8/9/2026) — Aliansi Masyarakat Transparan Indonesia (AMTI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memeriksa penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp10,42 miliar.

Ketua AMTI, Syafrizal, menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dibuka secara transparan, terutama menyangkut dasar kebutuhan, peruntukan, mekanisme pengadaan, serta manfaat dari setiap kegiatan yang dibiayai.

Menurut Syafrizal, sorotan tersebut bukan semata-mata karena nilai anggarannya besar. Persoalan utamanya adalah apakah setiap penggunaan uang daerah telah memiliki urgensi, dasar perhitungan, peruntukan, serta manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Uang rakyat tidak boleh hanya selesai dalam dokumen. Setiap rupiah harus memiliki alasan, dasar perhitungan dan manfaat yang bisa diuji,” tegas Syafrizal.

Sejumlah Anggaran Jadi Sorotan

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) BPKAD Rokan Hilir tahun 2026 yang menjadi bahan kajian AMTI, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Di antaranya:

  1. Jasa iklan, reklame, film dan pemotretan sebesar sekitar Rp850,5 juta;
  2. Sewa bangunan gudang sekitar Rp450 juta;
  3. Pemeliharaan satu unit kendaraan dinas yang disebut mencapai sekitar Rp200 juta.

AMTI meminta aparat penegak hukum maupun pihak terkait memastikan apakah kegiatan tersebut memang memenuhi kriteria penggunaan BTT atau seharusnya dialokasikan melalui belanja reguler perangkat daerah.

Khusus anggaran jasa iklan, reklame, film dan pemotretan, AMTI mempertanyakan rincian kegiatan, mekanisme distribusi anggaran, pihak penerima, serta target keluaran (output) yang hendak dicapai.

Untuk anggaran sewa gudang, AMTI meminta BPKAD menjelaskan lokasi gudang, kebutuhan penyewaan, dasar penetapan nilai sewa, serta alasan pemerintah daerah tidak menggunakan aset milik sendiri apabila tersedia.

Sementara untuk pemeliharaan kendaraan dinas, AMTI meminta penjelasan mengenai kendaraan yang menjadi objek pemeliharaan, kondisi kendaraan, jenis pekerjaan, serta rincian suku cadang dan biaya yang digunakan.

AMTI Soroti Penggunaan Dana BTT

Syafrizal menilai BTT memiliki karakter khusus dan tidak semestinya diperlakukan sebagai anggaran bebas untuk membiayai kegiatan rutin organisasi perangkat daerah.

Secara umum, BTT digunakan untuk kebutuhan yang bersifat tidak terduga, antara lain keadaan darurat, kebutuhan mendesak, serta kondisi tertentu yang tidak dapat diprediksi sebelumnya sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, menurut AMTI, penggunaan BTT harus dapat dijelaskan dasar hukumnya serta keterkaitannya dengan kondisi yang menjadi alasan penganggaran.

“Yang kami soroti adalah dasar penggunaannya. Apakah kegiatan tersebut benar-benar memenuhi kriteria BTT atau merupakan kebutuhan rutin yang semestinya direncanakan melalui anggaran reguler,” ujar Syafrizal.

AMTI meminta Kejari Rohil melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi bahwa penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan atau dokumen perencanaan yang berlaku.

Kebijakan Anggaran Publikasi Juga Dipertanyakan

Selain penggunaan BTT, AMTI turut mempertanyakan kebijakan anggaran publikasi yang dikelola BPKAD Rohil.

Sebelumnya, Fauzi menyebut publikasi yang dikelola BPKAD diperuntukkan bagi media cetak, televisi dan radio. Sementara media online disebut tidak diikutsertakan dalam kerja sama publikasi dengan BPKAD Rohil.

Pernyataan tersebut dinilai perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama mengenai dasar kebijakan, regulasi, serta kriteria pemilihan media yang mendapatkan anggaran publikasi.

AMTI menilai pengelolaan anggaran publikasi yang bersumber dari uang daerah harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai mekanisme pengadaan dan kriteria penerima.

Minta BPKAD Buka Data Penggunaan Anggaran

AMTI menegaskan bahwa dokumen perencanaan dan penganggaran merupakan salah satu pintu masuk bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang daerah.

Ketua AMTI meminta Plt Kepala BPKAD Rokan Hilir, Hapimnur, SE, memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebutuhan, rincian kegiatan, mekanisme pengadaan, serta target penggunaan anggaran BTT tahun 2026.

Menurut AMTI, besarnya anggaran tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, setiap penggunaan uang negara harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

“Anggaran besar bukanlah kejahatan. Tetapi uang rakyat tidak boleh menjadi angka yang berhenti di atas dokumen. Setiap rupiah harus dapat dijelaskan: digunakan untuk apa, berdasarkan kebutuhan apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Syafrizal.

AMTI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran tersebut apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian peruntukan, atau potensi kerugian keuangan negara.

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dugaan penyimpangan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BPKAD Kabupaten Rokan Hilir maupun pihak-pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala BPKAD Rokan Hilir belum memberikan penjelasan atas konfirmasi yang diajukan.

Jurnalis: Junnedi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2