JABAR-JATENG-D.I.Y

Polres Kuningan Ungkap 11 Kasus Narkoba 90 Paket Sabu Dengan Berat 125,21 gram Senilai Rp197,8 juta Dalam Kurun Waktu Mei Hingga Juli 2026.

KUNINGAN Mediakpk.co.id-

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Satuan Reserse narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus penyalah gunaan dan peredaran narkotika selama periode Mei hingga juli 2026.dari pengungkapan tersebut,polisi menyita 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram yaitu diperkirakan bernilai sebesar Rp197,8juta.

Kapolres Kuningan,AKBP Muhamad Ali akbar,S.K.I,.M.Si..menyampaikan hasil pengungkapan 5ersebut dalam konferensi pers di mapolre Kuningan selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian karena peredarannya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

” Dalam kurun waktu mei hingga juli 2026.kami berhasil mengungkap 11 kasus narkoba.khusus kasus narkotika jenis sabu,terdapat lima perkara yang berhasil diungkap,termasuk satu perkara yangjuga melibatkan psikotropika ,” ujar kapolres.

Dari lima perkara tersebut polisi mengungkap enam orang tersangka, beberapa diantaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Selain barang bukti sabu,petugas turut menuita timbangan digital ,alat isap,telepon genggam .kendaraan bermotor,serta berbagai perlengkapan yang digunakan pelaku untuk mengemas dan mengedarkan narkoba melalui sistem tempel maupun transaksi langsung.

Kapolres menegaskan Polres Kuningan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan makpun pengedar narkoba.

“Narkoba masih menjadi ancaman kita bersama dan menjadi atensi Polres Kuningan untukterus diberantas.kami akan selalu berda digagis depan dalam menindak tegas para pelaku maupun pengedar narkoba,” tegasnya

Ia juga mengajak seluruh masyarakat kabupaten Kuningan untuk ikut berperan aktif membantu aparat kepolisiaan dengan melaporkan setiap informasi terkait dugaan peredaran narkoba dilingkungan masing- masing.

” Sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan ,silahkan laporkan kepada kami.setiap laporan akan segera kami tindak lanjut,” katanya.

Atas perbuatanya,para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) undang- undang nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika.ancaman hukuman yang akan dikenakan sangat berat,mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kuningan dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang .

Polisi berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba dikabupaten Kuningan.

(Deden Sanjaya)

error: Content is protected !!