Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Kukar Ajak DPRD Perkuat Tata Kelola Keuangan
MEDIA K-PK KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal itu disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (29/6/2026).
Bupati mengapresiasi DPRD, perangkat daerah, dan seluruh jajaran pemerintah yang telah berkontribusi menjaga kualitas pengelolaan keuangan sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa WTP bukan berarti pengelolaan keuangan telah sempurna karena masih terdapat sejumlah rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
Pemkab Kukar, lanjutnya, telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk temuan yang berimplikasi pada kerugian daerah melalui langkah pemulihan oleh Inspektorat bersama BPKAD. Ia juga mengajak DPRD terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip good governance.
Dalam paparannya, Bupati menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp9,56 triliun atau 85,48 persen dari target Rp11,18 triliun. Sementara realisasi belanja sebesar Rp9,39 triliun atau 82,73 persen dari pagu Rp11,35 triliun.
Pembiayaan netto tercatat Rp165,94 miliar yang berasal dari SiLPA 2024, sedangkan SiLPA 2025 sebesar Rp335,59 miliar, yang sebagian besar merupakan dana berperuntukan khusus dan saldo kas untuk mendukung program pembangunan tahun berikutnya.
Selain itu, realisasi belanja transfer ke pemerintah desa mencapai Rp1,06 triliun sebagai bentuk komitmen memperkuat pembangunan dan pemerataan di seluruh wilayah Kukar.
Aulia menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan wujud akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah. Ia berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
