NTT-NTB-TIMUR

Diduga Intervensi Dana Revitalisasi SD 2026, Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Kabid SD di Dikbud Bursel

Namrole. MediaKPK.Co.Id.,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Diduga Dana Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar di Kabupaten Buru Selatan, bermasalah, oleh karena itu, sejumlah pihak meminta segera kepolisian dan kejaksaan untuk segera memanggil serta memeriksa Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan terkait dugaan intervensi dan penghambatan proses pencairan Program Pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026.

Permintaan tersebut muncul setelah adanya dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran bantuan pemerintah yang telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian dan kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, disampaikan terdapat tiga dugaan tindakan yang menjadi sorotan publik:

Pertama, Leksi A. Hukunala, S.Pd, M. Pd., Kabid Sekolah Dasar diduga kuat melakukan penghambatan proses pencairan dana revitalisasi di bank dengan cara mengganti nama kepala sekolah sebagai pihak penanggung jawab anggaran dengan kepala sekolah lain, meskipun berdasarkan MoU kementerian, penanggung jawab anggaran adalah kepala sekolah penerima bantuan.

Kedua, setelah dana dicairkan, para kepala sekolah penerima bantuan diduga diarahkan untuk menemui Kepala Bidang SD di ruang kerjanya guna menyerahkan sejumlah uang.
Dugaan tersebut disebut, didukung oleh rekaman yang dimiliki pelapor.

Ketiga, Kepala Bidang SD juga diduga meminta uang kepada beberapa kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi. Dugaan tersebut, menurut pelapor, diperkuat dengan bukti percakapan melalui aplikasi pesan serta bukti transfer.

Atas dugaan tersebut, pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses penyaluran dana revitalisasi sekolah dasar tahun 2026.

“Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Kepala Bidang SD di Dikbud Kabupaten Buru Selatan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kerugian bagi sekolah penerima bantuan maupun negara,” demikian tuntutan yang disampaikan.

Lebih lanjut, sumber internal media ini mengatakan dana revitalisasi (revit) jumlah penerima dana bantuan revitalisasi sebanyak 16 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Buru Selatan.

“Dari 16 itu hanya 14 Sekolah Dasar yang menerima, tinggal dua Sekolah Dasar yang belum menerima dana bantuan revitalisasi tersebut,” Ujar sumber. Kamis, 18/6/26.

Kedua Sekolah Dasar tersebut, lanjutnya, SDN 10 Leksula dan SDN 07 Waisama yang belum dicairkan. Hal ini sangat merugikan kami sebagai kuasa penerima bantuan dana revitalisasi dari pempus tersebut.

Kepala Bidang Sekolah Dasar, Leksi A. Hukunala, S.Pd, M. Pd., harus diperiksa oleh pihak inspektorat dan juga pihak aparat penegak hukum.

“Kabid Sekolah Dasar di Dikbud Kabupaten Buru Selatan harus diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap sumber.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bidang SD di Dikbud Kabupaten Buru Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.*

(MNP. 01)

error: Content is protected !!