Polres Teluk Wondama melakukan REKONSTRUKSI kasus pembunuhan, 27 ADEGAN Yang Di lakukan oleh tersangka
WASIOR, Media. K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Wondama telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan muda yang terjadi di Kampung Maniwak, Distrik Wasior. Dalam proses ini, tersangka berinisial TA diminta melakukan 27 adegan rekonstruksi untuk mengungkap kronologi kejadian [5]


⚠️ Pengakuan Tersangka Saat Olah TKP
Saat menjalani rekonstruksi di TKP, tersangka membuat pengakuan penting terkait perjalanan kasus:
Saya sudah mengadakan janji dengan korban sebelum insiden terjadi. Ketika bertemu korban, saya dalam keadaan mabuk kata tersangka
Pengakuan ini menjadi kunci bagi penyidik untuk memahami motif dan pemicu utama dari tragedi tersebut.
🕵️ Detail Hasil Investigasi
Keterangan Informasi
Tanggal Kejadian 11 Agustus 2025
Tanggal Pengungkapan 19 Maret 2026
Lokasi TKP Kamar Kos, Karumatiri, Kampung Maniwak
Adegan Rekonstruksi 27 kali
Status Ditahan di Polres Teluk Wondama
Nomor LPA/02/08/2025/SPKT/SATRESKRIM/Polres Teluk Wondama/Polda Papua Barat
👮♂️ Kata Kasat Reskrim
AKP Daud Kristian Ambumi, S.H., Kepala Satreskrim Polres Teluk Wondama menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung komprehensif. Penyidik juga sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.– AKP Daud Kristian Ambumi
Masyarakat dihimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi kelancaran proses hukum.(Iand)
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Satreskrim Polres Teluk Wondama.

