NTT-NTB-PAPUA-MALUKU

Polres Teluk Wondama Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Kampung Maniwak, Wasior

TELUK WONDAMA,Media.K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Polres Teluk Wondama, Polda Papua Barat, resmi mengungkapkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Kampung Maniwak, Distrik Wasior, pada 11 Agustus 2025 lalu.

Kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama, AKP Daud Kristian Ambumi, S.H. ,dengan nomor registrasi LPA/02/08/2025/SPKT/SATRESKRIM/Polres Teluk Wondama/Polda Papua Barat, tertanggal 12 Agustus 2025.

Kronologi dan Penanganan Kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial AS menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial TA Insiden tragis tersebut terjadi di kamar kos di kampung Maniwak, Distrik Wasior, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

setelah menerima laporan, Polres Teluk Wondama, melakukan pengejaran kepada terduga pelaku sering berpindah pindah tempat hampir kurang lebih 8 Bulan terduga pelaku berinisial TA suda di amankan di polres teluk Wondama,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, terduga pelaku telah berada dalam pengawasan pihak kepolisian.

Pernyataan Kasat Reskrim

AKP Daud Kristian Ambumi, S.H., selaku Kasat Reskrim Polresta Teluk Wondama, menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan secara komprehensif, termasuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ungkap AKP Daud Kristian Ambumi.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Teluk Wondama mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat juga dihimbau untuk senantiasa menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan kepada pihak berwajib.

Status Terkini

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Wondama. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kasus ini dapat menghubungi Polres Teluk Wondama melalui saluran pengaduan resmi untuk membantu kelancaran proses penyidikan

Berita ini dirilis untuk keperluan publikasi resmi dan dapat dipergunakan oleh media massa dengan mencantumkan sumber secara jelas.(Iand.H)

catatan redaksi
Inisial pelaku dan korban digunakan sesuai ketentuan perlindungan identitas dalam proses hukum. Informasi dapat berkembang seiring kelanjutan proses penyidikan.
Tanggal kejadian: 11 Agustus 2025 Tanggal rilis: 19 Maret 2026

error: Content is protected !!